
Surat Intruksi Bupati Karawang
Karawang – Bupati Karawang mengeluarkan surat instruksi Nomor :188.342/1077/Kesra/2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten Karawang.
Dasar peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal, Surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 3584/C/DM.00.02/2025 Tentang Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan menindak lanjuti hasil rapat pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 bertempat di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa.

Surat Intruksi Bupati Karawang
Dengan ini mengintruksikan kepada Kepala Disdikpora, Kabid Lingkungan Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga, Korcambidik, Kepala TK, Paud, SD, SMP dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang untuk melaksanakan poin-poin surat instruksi Bupati Karawang. Ditetapkan di Karawang, pada tanggal 05 Mei 2025 di cap dan ditandatangani oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh.(red/fj)