
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh
Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kebijakan penguatan pendidikan karakter siswa SD dan SMP yang dijalankan di wilayahnya tidak bertentangan dengan program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sebaliknya justru searah dengan edaran Gapura Panca Waluya surat edaran Dedi Mulyadi di sektor pendidikan.
“Semua isi irbup sama dengan program Gapura Panca Waluya mengenai penguatan pendidikan karakter. Lalu, yang terpenting saya membuat inbup sesuai dengan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Karawang mengurusi tingkat pendidikan SMP, SD ke bawah,” kata Aep.
Penegasan ini disampaikan Bupati Karawang, Aep Syaepulloh, menyusul beredarnya anggapan bahwa Pemda Karawang memiliki pendekatan berbeda dari Pemprov Jawa Barat. Padahal kata Aep, justru saat ini Pemkab Karawang sudah berkirim surat ke Panglima Divisi Kostrad berkaitan dengan kerja sama pengiriman siswa berkelakuan khusus (bermasalah) ke batalyon yang ada di Karawang.
Sementara menunggu kerja sama berjalan, saat ini Pemkab Karawang untuk sementara akan ikut mengirimkan siswa ke program ke rindam yang programnya berada langsung Pemprov Jawa Barat.
“Kami tidak bertentangan. Saat ini sedang mengurus kerja samanya, dan untuk sementara kami sedang menyiapkan anak SMK yang akan mengikuti pelatihan pendisiplinan melalui program Pemprov Jabar. Siswa yang akan dikirim 30 orang dengan syarat ada persetujuan orang tua dan dinyatakan sehat,” ujar Bupati Aep.
Di sisi lain, untuk siswa-siswa SD dan SMP
sebagai bentuk konkret dari komitmen penguatan pendidikan karakter sejak usia dini, Pemkab Karawang menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 188.342/1077/Kesra/2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Dasar, yang ditetapkan pada 5 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018, serta merespons Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tentang Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Adapun sejumlah kegiatan yang diamanatkan dalam Instruksi Bupati Nomor: 188.342/1077/Kesra/2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Dasar, yang ditetapkan pada 5 Mei 2025 lalu mencakup:
- Kegiatan kerohanian pagi seperti sholat dhuha, membaca Al-Qur’an, dan menghafal Asmaul Husna.
-
Hafalan surat-surat pendek dalam pelajaran Pendidikan Agama Islam.
-
Sholat Dzuhur berjamaah untuk sekolah yang beroperasi saat waktu dzuhur.
-
Senam Anak Indonesia Sehat setiap Jumat pagi.
-
Program Jumat Bersih bersama siswa dan guru.
-
Pelestarian olahraga tradisional dalam pelajaran jasmani.
-
Kegiatan keterampilan hidup seperti berkebun dan pekerjaan rumah tangga.
Dengan langkah ini, Pemkab Karawang berharap dapat mencetak generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter kuat, mandiri, dan berakhlak mulia. Selain itu, juga menyiapkan kebijakan yang seiring dan melengkapi kebijakan Pemprov Jawa Barat terkait penguatan pendidikan karakter siswa.(red/fj)