Karawang – Terpidana kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah, Ariadi bin Asnan dan Syahrul bin Umardi kembali menghirup udara segar pada Jumat (9/5/2025). Keduanya telah menjalani masa pidana selama 2 tahun 9 bulan dari jumlah vonis yang didapat selama 3 tahun. Keduanya sempat mendapatkan remisi umum dan remisi khusus keagamaan sebanyak 3 bulan.
Ariadi dan Syahrul sempat menyatakan Ikrar Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 6 Februari 2025 bertempat di Aula Sahardjo Lapas Karawang. Pengucapan ikrar dan penghormatan serta penciuman Bendera Merah Putih menjadi simbol kembalinya mereka ke pangkuan Ibu Pertiwi dihadapan para saksi.
Selama menjalani masa pidana di Lapas Karawang, keduanya aktif dalam kegiatan keagamaan di Pondok Pesantren Nurul Iman serta mengikuti berbagai kegiatan positif lainnya.
Ariadi menyampaikan beberapa kesan selama ia menjalani masa pidana di Lapas Karawang. Ia sangat bersyukur bisa mendapatkan pelayanan yang baik serta dapat ikut serta dalam pembinaan kegamaan pada Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang.
“Saya bersukur bisa belajar lebih banyak lagi, tentunya ini akan sangat berguna agar saya siap kembali ke masyarakat dan NKRI”. Ujar Adnan saat disela-sela proses pembebasan narapidana.
Setelah melalui proses pembebasan terhadap narapidana, Ariadi dan Syahrul dikawal oleh 3 petugas Densus 88 Anti Teror untuk dibantu proses pemulangan ke kampung halamannya di Kabupaten Serdang Bedagai (Ariadi) dan Kabupaten Deli Serdang (Syahrul) Sumatera Utara.
Turut hadir pula 1 orang petugas Satuan Intelijen Keamanan Polres Karawang dan 1 orang petugas Badan Intelijen Daerah Jawa Barat.(red/fj)