Mobil Mantan Bupati Karawang Dihantam Truk Fuso Terdorong Puluhan Meter, Kini Kondisinya

Tangkapan screnshot postingan Instagram Cellica Nurrachadiana

Karawang – Kecelakaan terjadi di Karawang. Mobil Avanza berwarna hitam yang ditumpangi mantan Bupati Karawang dr. Cellic Nurrachadiana dihantam Truk Fuso hingga terdorong puluhan meter. Kecelakaan tersebut pada Sabtu, 10 Mei 2025 siang di Jalan Karawang.

Seperti diketahui kecelakaan yang menimpa Teh Celli panggilan akrabnya, saat hendak bertugas sosialisasi kepada masyarakat di Karawang. Namun, wakil rakyat dari Fraksi Demokrat Dapil Jabar VII mengalami kecelakaan lalu lintas.

Dikutif pada akun sosial media milih Cellica Nurrachadiana, mengunggah video kecelakaan tersebut dengan caption tulisan “Pagi ini, dalam perjalanan menuju lokasi kegiatan, kendaraan yang saya tumpangi tertabrak oleh truk Fuso dari belakang (Saya memakai Avanza). Padahal sopir kami sudah menyalakan lampu sein beberapa saat sebelum berbelok dengan hati2.

Namun tetiba terdorong sangat keras sekali, pastinya kami terkaget2 dan kendaraan kami terdorong beberapa puluh meter. Kecelakaan ini sempat menyebabkan kemacetan di lokasi. Saya memastikan tidak ada pengendara terkhusus roda 2 yang terdampak akan peristiwa ini, Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa.

Saya mencoba mengatur lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan, proses tabayyun kami selesaikan di pinggir jalan agar tidak mengganggu perjalanan para pengguna jalan. Terima kasih yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada warga sekitar, para pengemudi ojek online, dan bahkan seorang pak ustaz yang turut membantu proses evakuasi di lokasi. Semangat gotong royong dan kepedulian ini sungguh luar biasa.

Berdasarkan beberapa saksi mata dan keterangan awal di lokasi, kendaraan truk besar tersebut berjalan di sebelah kanan dengan kecepatan tinggi, yang seharusnya kendaraan besar dengan muatan seharusnya ada di posisi sebelah kiri dengan memperhatikan kecepatannya sesuai dengan aturan berkendara.

Perlu diketahui, sesuai Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, setiap pengguna jalan wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi. Ketika terjadi tabrakan dari belakang, secara hukum, pengemudi di belakang berisiko lebih besar dianggap lalai, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Melalui kejadian ini, saya ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat: berkendara lah dengan penuh konsentrasi dan kewaspadaan, apalagi di wilayah yang padat kendaraan, terkhusus pengendara roda dua. Perhatikan kondisi tubuh, kesehatan, dan fokus saat mengemudi. Jangan memaksakan diri di jalan raya apabila mengantuk atau dalam kondisi yang tidak fit.

Alhamdulillah, saya tetap bisa melanjutkan perjalanan dan menghadiri kegiatan yang sudah dijadwalkan.Semoga kita semua senantiasa diberikan perlindungan oleh Allah SWT dalam setiap perjalanan.AamiinYRA

Demikian tulisan yang ditulis pada postingan mantan Bupati Kabupaten Karawang yang kini sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Dapil Jabar VII Karawang, Bekasi dan Purwakarta.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

61 Perguruan Pencak Silat di Karawang Memiliki Jurus Mematikan 

  Karawang – Sebanyak 61 Perguruan pencak silat di Kabupaten ...