Komisi III DPRD Karawang Rapat Kerja Pembahasan Rancangan RPJMD Kabupaten Karawang

Karawang – Komisi III DPRD Karawang menggelar rapat kerja pembahasan rancangan awal RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang ( DLHK ) dan Dinas Perhubungan( Dishub ) setempat pada Rabu pagi, 7 Mei 2025.

Rapat Kerja dipimpin oleh Sekretaris Komisi III Kaemin Komarudin Ledeng mewakili Ketua Komisi III Dedi Indra Setiawan.

Raker digelar, guna menyamakan persepsi pembangunan oleh pemerintah Karawang tahun 2025 – 2029 dengan mengacu visi dan misi Bupati serta wakil Bupati Karawang.

Visi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2029, Menuju Karawang Maju Berdaya Saing Tinggi dan Berkelanjutan.

Kalimat KARAWANG MAJU mengandung makna, menunjukkan aspirasi pengembangan potensi ekonomi dan sosial masyarakat Karawang untuk lebih maju dan sejahtera.

Kalimat BERDAYA SAING
bermakna, upaya peningkatan daya saing Karawang pada skala regional, nasional dan global, investasi industri dan sumber daya manusia. Situasi ini menumbuhkembangkan harapan menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi kuat dan berkelanjutan.

Kalimat BERKELANJUTAN
mengartikan, adanya komitmen jangka panjang untuk melindungi lingkungan mempromosikan penggunaan sumber daya yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keseimbangan ekologis serta kualitas hidup masyarakat.

Misi RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2025-2029 adalah Membangun SDM yang Adaptif dan Berkarakter , menyasar peningkatan kualitas pembangunan pendidikan dengan indeks pendidikan 62,45 tahun 2025 menjadi 63,07 tahun 2029 ; naiknya derajat kesehatan masyarakat dari indeks kesehatan 84.98 di tahun 2025 menjadi 85,08 pada 2029 ; naiknya kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar dengan indeks daya beli 78.02 pada 2025 menjadi 77,42 di tahun 2029 ; Meningkatnya ketahanan pangan Prevelance Under Nourishment ( PoU) 78,02 pada tahun 20253 menjadi 77,41 di tahun 2029 ; meningkatnya kapasitas seluruh kelompok masyarakat secara sosial ekonomi dan politik, dengan Indeks Pembangunan Gender 91,27 di tahun 2025 menjadi 91,51 tahun 2029.

Misi ke 2 RPJMD Karawang Tahun 2025-2029, menstimulasi sarana prasarana dan pelayanan dasar yang Inklusif serta Infrastruktur wilayah yang terintegrasi, menyasar meningkatnya pemenuhan infrastruktur wilayah dengan capaian universal akses 78,02 di tahun 2025 menjadi 85,01 tahun 2029 ; naiknya konektivitas wilayah dengan rasio konektivitas kabupaten /kota sebesar 0,685 tahun 2025 menjadi 0,686 di tahun 2029.

Misi ke 3 RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2025 -2029 adalah mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal serta Iklim Investasi yang ramah dan kondusif , menyasar kepada naiknya kontribusi sektor unggulan ( industri pengolahan ,perdagangan ,pertanian ,perikanan dan pariwisata ; naiknya kemampuan masyarakat di pasar kerja untuk terserap di kegiatan ekonomi terkait tingkat pengangguran terbuka di angka 4,5-5 pada tahun 2025 dan tahun 2029.

Misi ke 4 RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2029, mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, menyasar kepada peningkatan kualitas lingkungan hidup ,dengan indeks kualitas lingkungan hidup tahun 2025 di angka 48,13 menjadi 48,41 pada tahun 2029 serta meningkatnya kesiap siagaan bencana dengan indeks ketahanan daerah di angka 2,5 – 3,49 tahun 2025 dan tahun 2029.

Misi ke 5 RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2029, Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Guna Mendukung Pelayanan Publik yang Inovatif, menyasar peningkatan angka akuntabilitas dan efektivitas kinerja pemerintahan dengan nilai SAKIP 70,05 di tahun 2025 dan 71,6 pada tahun 2029.
Opini Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) di posisi wajar tanpa pengecualian ( WTP) pada tahun 2025 dan 2029, kemudian Indeks SPBE di angka 4,4 untuk tahun 2025 dan 2029.
Kualitas pembangunan pelayanan publik meningkat dengan Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2025 di angka 84,88 dan 84,52 pada tahun 2029.

Sementara disebutkan, kaitannya dengan program prioritas pembangunan daerah RPJMD tahun 2025 – 2029 meliputi Program Pengendalian Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup , Program Pengelolaan Keaneka Ragaman Hayati ( Kehati) Ruang Terbuka Hijau serta Program Pengelolaan Persampahan.

Sejumlah Program Pendukung Pembangunan Daerah pada RPJMD 2025-2029 meliputi Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota ; Program Perencanaan Lingkungan Hidup ; Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3) dan Limbah B3 ; Program Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PPLH) ; Program Peningkatan Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat ; Program Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat serta Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup. (red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ketua DPRD Karawang dan Forkopimda Doa Bersama Santri untuk Presiden Prabowo

KARAWANG– Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin menghadiri acara doa ...