Ribuan Ojol di Karawang Geruduk Kantor Bupati Karawang, Ini Tuntutannya

Ribuan Ojol di Karawang Geruduk Kantor Bupati Karawang

KARAWANG – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Ojol Karawang Bergerak menggelar aksi demonstran di depan kantor Pemkab Karawang pada Selasa, 20 Mei 2025.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait transportasi online yang dianggap merugikan para pengemudi.

Ketua Presidium Aliansi Ojol Karawang Bergerak, Guruh Yanuar, menyampaikan bahwa aksi ini diikuti oleh seluruh komunitas driver online di Karawang yang tergabung dalam wadah Organ Taktis Pergerakan Ojol Karawang.

“Ini adalah bentuk perjuangan kami untuk menuntut keadilan dan perbaikan regulasi,” ujar Guruh Yanuar saat diwawancarai awak media saat aksi berlangsung, Selasa 20 Mei 2025.

Masih menurut Guruh, dalam aksi ini pihaknya menuntut turunkan potongan 20-30% menjadi 10%, Perda Moda Transportasi di Kabupaten Karawang Harga Mati, Payung Hukum untuk ojol seluruh Indonesia dan Hapus program yang tidak manusiawi seperti grab slot, grab hemat, aceng dan Double Order.

Selain itu, massa aksi juga menuntut revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No 667 dan No 1001 Tahun 2022. Beberapa poin utama dalam tuntutan tersebut antara lain:

  1. Penyesuaian tarif:
    Tarif batas bawah (TBB) Rp 3.500/km hingga tarif batas atas (TBA) Rp 3.750/km. Tarif minimum Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per trip (di luar biaya layanan aplikasi).

  2. Batas potongan biaya jasa:
    Maksimal 15%, dengan rincian 10% untuk perusahaan aplikasi dan 5% untuk mendukung kesejahteraan pengemudi.

  3. Penerapan tarif untuk semua layanan:
    Tarif berlaku untuk layanan penumpang, barang, dan makanan.

  4. Transparansi transaksi:
    Perusahaan aplikasi wajib melaporkan setiap transaksi secara rinci dan transparan melalui aplikasi.

  5. Penentuan tarif oleh regulator dan pengemudi:
    Aplikator tidak boleh terlibat dalam penetapan TBA dan TBB.

  6. Sanksi bagi aplikator pelanggar:
    Dikenakan sanksi tegas jika melanggar ketentuan pemerintah.

  7. Pendelegasian kewenangan ke daerah:
    Tata kelola transportasi online diserahkan kepada pemerintah daerah.

  8. Revisi dan pengesahan Perda Moda Transportasi:
    Mendesak kembali pengesahan Perda Moda Transportasi Berbasis Aplikasi di Kabupaten Karawang yang sebelumnya ditolak oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

PLN Bersama Warga Lakukan Pengukuran Jarak Aman dan Medan Magnet Dibawah Sutet

Faktajabar.co.id – PT PLN (Persero) bersama warga Desa Rajamandala Kulon, ...