
Satpol PP Karawang razia kos – kosan
Karawang – 24 pasangan kumpul kebo, tanpa ikatan perkawinan atau bukan Suami-istri di Kabupaten Karawang terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat), pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dalam Operasi tersebut Satpol PP Karawang bersama tim gabungan menyisir ke sejumlah kost-kostan di Wilayah Kecamatan Karawang Timur, Karawang Barat dan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.
Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat, menyampaikan, operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.
“Atas dasar tersebut di atas dengan ini kami melakukan Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas dugaan potensi pelanggaran ke asusilaan di sejumlah kos-kosan,” ujarnya, Sabtu, 24 Mei 2025.
Basuki menjelaskan, dalam Operasi Pekat kali ini, Satpol PP menyasar sejumlah kos-kosan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Karawang Timur, Karawang Barat dan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.
Sementara dari hasil kegiatan Operasi Pekat tersebut, pihaknya menjaring sebanyak 24 pasangan yang diduga kumpul kebo tanpa ikatan perkawinan.
Kendati demikian, puluhan pasangan itu kemudian diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut dan pembinaan serta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan di Kantor Satpol PP.
“Untuk pasangan yang terjaring Operasi Razia Pekat (Penyakit Masyarakat) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, selanjutnya pelanggar dilakukan pendataan dan pembinaan serta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan,” pungkasnya.(aip/fj)