
Pengadilan Negeri Karawang
KARAWANG – Warga Desa Pinayungan, Yusup Saputra terancam dijebloskan ke penjara hanya lantaran menjadi narasumber berita dan mengritik Kepala Desa Pinayungan berinisial E. Yusup dituduh telah melakukan pencemaran nama baik E selaku kepala desa,
Yusup menjelaskan, kritik yang ia sampaikan dalam berita tersebut terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu perusahaan kepada pemerintah desa (pemdes) Pinayungan.
“Awalnya permasalahan ini berkaitan dengan pemberitaan di salah satu media pada tahun 2023,” kata Yusup saat ditemui usai sidang di PN Karawang, Senin (2/6).
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari sorotan media. Melainkan selaku tokoh masyarakat, dirinya dimintai keterangan oleh media tersebut.
“Saat itu ada wartawan yang datang dan meminta keterangan dari saya. Mungkin karena saya dianggap sebagai tokoh masyarakat di desa. Jadi bukan saya yang ingin diekspos,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh informasi yang ia sampaikan kepada wartawan bersumber dari keterangan pengacara perusahaan.
“Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dengar langsung dari pengacara Nanang. Tidak ada yang saya tambahkan atau kurangi,” katanya.
Yusup menyatakan bahwa kritik yang disampaikannya bersifat membangun dan tidak ditujukan secara personal. “Dalam keterangan saya di berita itu tidak ada menyebutkan nama atau inisial siapa pun. Saya hanya menyebut pihak pemdes. Dan yang saya sampaikan juga adalah kritik membangun demi perbaikan pemerintahan desa,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah memenuhi tiga kali panggilan dari aparat penegak hukum (APH) sebagai terlapor, sebelum akhirnya statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Akhir 2024 kemarin saya sudah tiga kali dipanggil polisi, dan panggilan keempat langsung dinyatakan P21 dengan tuduhan membuat pernyataan tidak menyenangkan, merusak kehormatan kades, serta menuduh dan memfitnah,” ujarnya.
Yusup mengaku kecewa dengan keputusan penyidik kepolisian, karena menurutnya ia hanya memberikan keterangan sebagai narasumber tanpa ada niat untuk menyudutkan siapa pun.
“Saya kecewa dengan keputusan penyidik. Saya hanya dimintai keterangan sebagai narasumber, tidak ada maksud untuk menyudutkan siapa pun,” ujar Yusup.
Ia menyebut sebelumnya sudah ada upaya dari pihak lain untuk membantu memediasi kasus ini, namun tidak direspons oleh pihak pemdes.
“Ada yang ingin bantu memediasi, tapi dari pihak pemdes tidak ada tanggapan,” ungkapnya.
Ia pun berharap proses hukum bisa berjalan secara adil dan transparan. “Sebagai warga negara, kami ingin diperlakukan seadil-adilnya,” ucap Yusup.
Sementara itu, kuasa hukum Yusup, Simon, mengatakan bahwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan tergugat yang digelar hari ini, pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan karena dakwaan yang dilayangkan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan.
“Untuk perkara pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Media yang membuat pemberitaan juga harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Dan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, hal itu merupakan kewenangan Dewan Pers,” ujar Simon.
Dinilai Cedrai Hak Warga Negara
Aksi solidaritas digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Karawang di depan Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin (2/6). Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Yusuf Saputra.
Ketua DPC GMNI Karawang, Muhamad Alfani Husen, menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Yusuf menyampaikan kritik terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pinayungan.
Menurut Alfani, kritik yang disampaikan Yusuf tidak menuduh kepala desa menerima uang atau melakukan pelanggaran hukum. Ia hanya mempertanyakan kebijakan dalam pengelolaan BUMDes. Namun, laporan tetap dilayangkan tanpa ada upaya klarifikasi dari pihak desa terlebih dahulu. GMNI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat warga.
“Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik, bukan justru bersikap represif. Sidang kemarin juga menunjukkan bukti-bukti yang tidak kuat. Karena itu, kami mendesak PN Karawang agar membebaskan Yusuf dan memberikan putusan yang adil,” tegas Alfani dalam orasinya.
Sementara itu, Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyatakan bahwa perkara Yusuf Saputra saat ini telah memasuki tahap akhir. Agenda sidang pada pekan ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
“Sidang terbuka untuk umum. Ini adalah perkara tahun 2025 dengan terdakwa Yusuf Saputra bin Karsam. Untuk saat ini, kita masih menunggu proses sidang pembelaan,” ujarnya.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Yusuf Saputra terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apabila terbukti bersalah, Yusuf terancam hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.
GMNI Karawang menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan dibacakan. Mereka juga menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk melapor ke Kapolri dan Kejaksaan Agung jika terdapat indikasi ketidakadilan atau penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut. (rls/fj)