
Serikat Buruh dari Federasi Buruh Kerakyatan
Karawang – Serikat Buruh dari Federasi Buruh Kerakyatan (FBK) menggelar audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, pada Rabu, 11 Juni 2025. Dalam audiensi tersebut, Federasi Buruh Kerakyatan membahas terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang berisi mengenai selektif rekrutmen tenaga kerja tanpa ada diskriminasi dan tidak ada batas usia.
Audiensi ini juga di hadiri oleh plh Disnakertrans Karawang, Abas Sudrajat, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan, Ahmad Juaeni, Ketua FBK Saripudin, dan Penasihat FBK Nindarson.
Dalam Audiensinya, Ketua Umum Federasi Buruh Kerakyatan, Saripudin mengungkapkan bahwa banyak perusahaan di Karawang yang melakukan rekrutmen tenaga kerja masih memberlakukan syarat-syarat yang sudah dihapus dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, seperti tidak boleh untuk pasangan suami istri bekerja di dalam satu perusahaan, belum lagi ditambah penahanan-penahanan ijazah yang banyak terjadi di perusahaan-perusahaan.
“Kami dari Federasi Buruh Kerakyatan berharap pemerintah daerah Kabupaten Karawang mengakomodir pekerja sesuai dengan PERDA nomor 1 tahun 2011 yang mana pekerja pribumi 60 persen dan luar 40 persen. Kita dari Federasi Buruh Kerakyatan mengangkat bahwa aspek ini sangat penting bagi para pribumi harus diakomodir oleh pemerintahan daerah Kabupaten Karawang khususnya Bupati dengan 100 hari kerjanya membuktikan untuk warga Karawang bisa mendapatkan pekerjaan,” ungkap Saripudin yang akrab dipanggil Acil’s.
Selain itu, ia menegaskan, kepada para eksekusi pengambil keputusan, pengawasannya jangan sampai tumpul atas sanksi-sanksi terhadap perusahaan yang melanggar. Jangan sampai banyak pelaporan-pelaporan yang tidak diakomodir bahkan tidak dilakukan secara tuntas.
“Bagi pengawasan yang ada di wilayah II khususnya di Karawang kami Federasi Buruh Kerakyatan menegaskan banyak perusahaan-perusahaan yang bandel melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ketenaga kerjaan yang menyimpang dari regulasi-regulasi ketenagakerjaan,” pungkasnya.(aip/fj)