
Kejaksaan Karawang Tetapkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perusahaan Petrogas Persada
Karawang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menetapkan satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Laporan Keuangan PD. Petrogas Persada BUMD Karawang Tahun 2019 sampai dengan 2024, pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang NOMOR : PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Laporan Keuangan PD. Petrogas Persada BUMD Karawang Tahun 2019 s.d. 2024 dengan kronologis sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana tersebut di atas, Tim Penyidik telah menetapkan seorang Tersangka berinisial GBR selaku Pit. Direktur Utama PD Petrogas Karawang pada periode tahun 2012 s/d 2014, selanjutnya diangkat sebagai Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang pada periode tahun 2014 s/d 2019 dan diangkat sebagai Pjs. Direktur Utama 2019 s.d. sekarang;
-
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan PD Petrogas Persada Karawang, PD Petrogas Persada Karawang merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Karawang yangmana bergerak dibidang usaha minyak dan gas bumi hilir. PD Petrogas Persada Karawang dibentuk/didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan pengusahaan sektor hilir minyak dan gas bumi yang mencakup pengelolahan, pengangkutan, penyimpangan dan niaga dalam rangka meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah, mendorong ekonomi, memperluas kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja sehingga mempercepat pembangunan daerah.
-
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 340/Kep.122-SPI BUMD.2017 Tentang Pengambilan dan Pembagian Porsi Participating Interest (PI) Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Pada Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), Kabupaten Karawang mendapat porsi 8,24%, selanjutnya dibentuk PT MUJ ONWJ yang merupakan perusahaan gabungan daerah pada Wilayah Kerja ONWJ. PD Petrogas sebagai salah satu BUMD pemegang saham 824 lembar saham pada PT MUJ ONWJ dengan nominal saham Rp824.000.000,- (delapan ratus dua puluh empat juta rupiah), besaran porsi tersebut ditentukan berdasarkan reservoir atau cadangan minyak pada masing-masing daerah yang telah dilakukan penghitungan oleh ahli geologi. Dari saham tersebut PD Petrogas Persada Karawang memperoleh deviden dari tahun 2019 s.d 2024 sebesar Rp.112.267.857.600,- (seratus dua belas miliar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
-
Bahwa seluruh kegiatan PD Petrogas Persada Karawang, termasuk keikutsertaannya dalam Participating Interest (PI) 10%, tidak didasarkan pada Rencana kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah sebagaimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 88 Ayat (1), (2) dan (4) pp nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD dan Pasal 343 Ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
-
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan oleh Tersangka GRB. Tersangka GRB diketahui melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan total nilai sebesar Rp7.115.224.363 (tujuh miliar seratus lima belas juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban yang sah.
-
Bahwa tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang akan melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap alat bukti dan barang bukti terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP.
-
Bahwa Akibat perbuatan Tersangka yang menarik dan menggunakan dana dari rekening PD Petrogas Persada Karawang secara tidak sah, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.115.224.363,- (tujuh miliar seratus lima belas juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah).
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka disangka melanggar ketentuan hukum Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Subsidiair:Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.(rls/fj)