Faktajabar.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kategori Buku 4 dan 5—yakni dengan nominal di atas Rp2 juta—agar segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2025.
Hingga hari ini, tenggat waktu tersebut hanya tersisa 11 hari. Bapenda menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran untuk menghindari sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat.
“Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata dalam membangun Karawang yang lebih baik,” tulis Bapenda Karawang melalui unggahan di akun resmi media sosialnya, @bapendakrwkab.
Pembayaran PBB-P2 saat ini semakin mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, baik langsung di loket-loket resmi maupun secara digital lewat layanan yang telah terintegrasi dengan sistem Bapenda.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses laman resmi Bapenda Karawang di: https://bapenda.karawangkab.go.id.(rls/fj)