
Kantor Bupati Karawang
Karawang – Sedikitnya 112.973 warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat dinonaktifkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ( PBI JK). Sebelumnya masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu imbas dari tindak lanjut Surat Keputusan ( SK) dari Menteri Sosial ( Mensos) No 80 Tahun 2025.
Penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional( JKN) dalam kelompok PBI JK tersebut berkaitan dengan migrasi sistem dari DTKS ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik(DTSEN) oleh kementrian sosial (Kemensos).
”Penonaktifan terjadi mulai dari per Juni ini ,sebanyak 112 ribuan PBI JK yang dibayar oleh APBN dihentikan,”kata Pelaksana Teknis Pelayanan Dinas Sosial,Wisnu saat ditemui disela-sela kerjanya ,Kamis(19/06/2025) .
Wisnu menjelaskan, keputusan itu berdasarkan SK dari Kemensos tentang pemberitahuan data peserta PBI JK berdasarkan DTSEN. Diketahui dalam surat keputusan itu,terdapat 7,3 juta peserta PBI JK di seluruh wilayah Indonesia dinonaktifkan.
“Tidak memenuhi kriteria DTSEN ,otomatis kemensos memiliki hak untuk menghentikan bantuan jaminan kesehatan yang selama ini diberikan ,” ucapnya.
Ia mengatakan , penonaktifan kepesertaan PBI JK oleh kemensos sangat berpengaruh terhadap akses pelayanan terhadap masyarakat ,yang sebelumnya tercover melalui anggaran nasional .
Namun masyarakat tidak perlu khawatir ,karena untuk kembali mengaktifkan kepesertaan PBI JK yang telah dinonaktifkan tersebut masih bisa melakukan reativiasi .
” Sejak awal ada pemberitahuan itu, udah ada 200an orang yang mengajukan reaktiviasi kepesertaan PBI JK ke Dinas Sosial,” imbuhnya
Dari proses reaviasi itu harus memenuhi persyaratan yang mesti dipenuhi ,yakni tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi dan validasi ,” Termasuk penderita penyakit kronis,katastropik atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa ,” katanya .
Menurutnya ,pengusulan reaktiviasi dapat dilakukan melalui operator Puskesos desa ataupun kelurahan dengan membuat surat usulan reaktivasi dengan mengupload 1 surat usulan untuk NIK ke aplikasi SIKS-NG Dinas Sosial ,” Setelah melakukan proses reaktivasi di desa , kemensos melakukan approval usulan pada aplikasi SIKS-NG dan yang terakhir BPJS Kesehatan melakukan proses reaktivasi ,”pungkasnya.(red/fj)