
Penyebarluasan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Sri Rahayu Agustina,SH
Karawang – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu.SH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Wanakerta. Pada kesempatan tersebut, ia memaparkan secara langsung isi dari Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Sabtu (21/06/2025)
Di hadapan warga, Sri Rahayu menegaskan bahwa Perda ini merupakan komitmen pemerintah daerah Jawa barat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, serta memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita jaga bersama. Lewat Perda ini, kita ingin memastikan anak-anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang,” ujar Sri Rahayu.
Dalam pemaparannya, ia juga menyampaikan peran penting keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak. Ia mendorong warga agar tidak segan melaporkan jika menemukan kasus kekerasan atau perlakuan tidak layak terhadap anak.
Kegiatan sosialisasi ini pun disambut antusias oleh warga Desa Wanakerta yang mengaku masih banyak membutuhkan edukasi terkait hak-hak anak serta mekanisme perlindungan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat dan mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih peduli terhadap tumbuh kembang anak.(red/fj)