
Gedung DPRD Karawang
Karawang – Asosiasi Sedot WC Karawang (ASWK) mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPRD Karawang dalam waktu dekat. Rencana aksi ini merupakan puncak kekecewaan terhadap Komisi III DPRD Karawang yang dinilai mengabaikan surat permohonan audiensi yang telah diajukan lebih dari satu bulan lalu.
Permohonan audiensi tersebut bertujuan untuk membahas dua isu krusial. Yaitu pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengolahan Limbah Cair Domestik yang dianggap merugikan para pelaku usaha sedot WC lokal.
“Sudah lebih dari satu bulan surat kami tidak direspons. Tidak ada itikad baik untuk berdialog. Kami menganggap DPRD sebagai wakil rakyat telah gagal menjalankan fungsinya sebagai penyambung lidah rakyat kecil,” tegas Haerudin, panggilan akrabnya Heru, perwakilan Asosiasi Pengusaha Sedot WC Karawang sekaligus aktivis lingkungan, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Menurut Heru, pengelolaan IPLT di Karawang saat ini tidak efektif. Para pengusaha bahkan bingung mengenai lokasi resmi yang seharusnya digunakan untuk membuang lumpur tinja. Di sisi lain, implementasi Perda Limbah Cair dinilai justru menghambat ruang gerak usaha kecil yang telah puluhan tahun melayani masyarakat.
“Perda itu seharusnya mengatur, tetapi pada praktiknya justru mematikan usaha kami. Usaha kecil ditekan. Kami minta DPRD turun tangan, tapi mereka seolah bersembunyi,” ujar Heru dengan nada kecewa.
Aksi unjuk rasa tersebut rencananya akan diikuti oleh puluhan pelaku usaha sedot WC dari seluruh Karawang. Pihak asosiasi menyatakan akan segera melayangkan surat pemberitahuan aksi secara resmi kepada kepolisian. Aksi ini akan mengusung tema utama: “Tegakkan Keadilan untuk Pelaku Usaha Lokal!”
Dalam pernyataannya, ASWK merilis tiga tuntutan utama kepada DPRD Karawang:
Segera menindaklanjuti permohonan audiensi secara resmi. Membentuk tim pengawasan IPLT Karawang yang transparan dan independen.
Mengevaluasi kembali Perda Limbah Cair Domestik yang dianggap tidak berpihak pada pelaku usaha kecil.
“Jika suara kami terus diabaikan, kami akan datang bukan hanya dengan spanduk, tapi dengan data, fakta, dan massa yang siap menyuarakan kebenaran!” tutup Heru.
Dikonfirmasi melalui telpon, Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi mengamini jika surat Asosiasi Sedot WC Karawang (ASWK) telah masuk ke DPRD Karawang. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada jadwal yang pas dan menyesuaikan jadwal bersama Dinas PRKP Karawang.
“Kalau surat memang sudah masuk, dan sudah ada pembahasan di Komisi III DPRD Karawang. Tetapi, belum ada jadwal ngeprok dengan Dinas PRKP, karena kita harus hadirkan Dinas PRKP sebagai leading sektor nya,” kata Mulyadi.
Disinggung Asosiasi Sedot WC Karawang (ASWK) akan menggelar aksi unjukrasa di Kantor DPRD Karawang, Mulyadi mempersialakan. Karena itu hak sebagai warga negara dalam menyampaikan pendapatnya.
“Kalau demo silakan saja, itu hak. Selama diizinkan pihak kepolisian,” tandasnya.(red/fj)