Direktur Pustaka Nilai Kejaksaan Pencitraan Pamerkan Duit Sitaan Dugaan Korupsi Petrogas

Dian Suryana,SH.,MH

Karawang – Dian Suryana, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), menilai langkah itu secara hukum sah karena didasarkan pada Pasal 39 KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta telah mendapat penetapan dari pengadilan. Namun, ia mengingatkan agar penyitaan dan pemajangan uang itu tidak menimbulkan kebingungan publik atau terkesan sekadar panjat sosial (pansos).

“Prestasi kejaksaan patut diapresiasi bila fokus pada pengembalian kerugian negara senilai Rp7,1 miliar dan menuntut berat pelaku. Bukan justru memamerkan sitaan sebagai pencitraan,” ujar Dian, Senin (24/6/2025).

PUSTAKA menjelaskan bahwa pendekatan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah “follow the money” (pengembalian kerugian negara) dan “follow the suspect” (menjerat pelaku secara efektif). Dian menilai, aksi pamer uang dalam jumlah besar khawatir bisa menyesatkan persepsi publik seolah keberhasilan penegakan hukum hanya diukur dari nilai yang dipajang, bukan dari efektivitas pemulihan kerugian dan pemidanaan.

“Jangan sampai ini hanya ikut-ikutan gaya tren pamer barang bukti miliaran, triliunan. Yang dibutuhkan publik adalah keadilan, bukan atraksi,” tegasnya.

Meski demikian, PUSTAKA tetap memberikan apresiasi atas keberanian Kejari Karawang dalam melakukan pengungkapan kasus, pelacakan aliran dana dan asset tracing. Menurutnya, langkah ini penting selama dilakukan secara akurat dan akuntabel.

“Preseden penegakan hukum yang proporsional, transparan, dan tidak bombastis akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tindak Pencemaran Sungai Citarum, DPRD Desak DLH Jabar Tindak Pindo Deli 

KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ...