PERADI Pertanyakan Urgensi Pamerkan Duit 101 Miliar Petrogas, Kejaksaan Hanya Ngonten?

Asep Agustian,SH.,MH Ketua PERADI Karawang

Karawang – Praktisi Hukum, Asep Agustian SH.MH mempertanyakan urgensi Kejaksaan Negeri Karawang yang memamerkan duit Rp 101 miliar lebih deviden PD Petrogas Persada yang dianggap sebagai uang sita’an dalam perkara dugaan korupsi tersangka Giovanni Bintang Raharjo.

Awalnya, Askun (sapaan akrab) mengira jika tumpukan uang tersebut merupakan Rp 7,1 miliar lebih yang disinyair telah dikorupsi tersangka dari pengambilan kas Petrogas yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Tetapi berdasarkan pemberitaan media massa, ternyata tumpukan uang Rp 101 miliar tersebut merupakan deviden sita’an dari kas Petrogas.

“Ya, urgensinya apa memamerkan tumpukan duit itu. Berarti bisa kita simpulkan bahwa Rp 101 miliar itu bukan kerugian negara. Tetapi deviden Petrogas yang disita,” tutur Askun, Selasa (24/6/2025).

Ketua DPC PERADI Karawang ini juga menyampaikan, ia mengaku belum paham maksud dan tujuan Kejaksaan Karawang saat memamerkan tumpukan uang sita’wn Rp 101 miliar deviden Petrogas.

Karena jika tujuannya untuk mengantisipasi kas atau deviden Petrogas dikorupsi lagi, maka pihak Kejaksaan cukup meminta pihak bank melalui pemda untuk memblokir rekening bank kas Petrogas.

“Apakah Kejaksaan Karawang terobsesi dengan kinerja Kejagung yang juga memamerkan tumpukan uang hasil korupsi?, saya juga tidak paham. Yang pasti jika tumpukan uang tersebut sita’an deviden, berarti itu bukan uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” katanya.

“Apa sih coba tujuannya?, apakah Kejaksaan sedang memberikan signal bakal ada tersangka lain atau bagaimana?. Saya pribadi juga belum tahu apa yang menjadi tujuan Kejaksaan memamerkan tumpukan uang tersebut,” timpalnya.

Askun menjelaskan, bahwa dugaan korupsi Petrogas ini sudah bukan lagi tahap penyelidikan. Melainkan tahap penyidikan karena sudah adanya penetapan tersangka.

Ia juga menegaskan, jika perkaranya seperti ini (pencairan kas Petrogas yang tidak disertai RKAP yang sah), maka tersangka seharusnya lebih dari satu orang. Mengingat seorang Plt Dirut Petrogas tidak mungkin bisa mencairkan uang sendiri di bank.

“Ingat, dugaan korupsi seperti ini tidak mungkin dilakukan sendiri seorang Giovanni. Saya pribadi yakin pasti ada tersangka lain, jika dugaan korupsi ini benar-benar mau dibongkar Kejaksaan,” tandasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tindak Pencemaran Sungai Citarum, DPRD Desak DLH Jabar Tindak Pindo Deli 

KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ...