Soal Pencemaran Sungai Citarum, Ketua PERADI Minta KDM Tindak Tegas Pejabat DLH Jabar

Asep Agustian,SH.,MH

Karawang -Kasus pencemaran sungai Citarum oleh limbah B3 yang dihasilkan PT Pindo Deli 1 dinilai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang Asep Agustian bukan hanya terjadi kali pertama pada Sabtu (21/6/2025) kemarin, namun pernah terjadi pula beberapa kali sebelumnya.

“Kalau toh memang betul dugaan (pencemaran) ini dilakukan oleh PT Pindo Deli 1 yang sering kali, jadi bukan sekali saja, namun tidak ada action (tindakan), baik dari pemerintahan Kabupaten Karawang maupun Pemprov Jabar, ini ada apa dengan perusahaan ini? Berarti pemilik perusahaan ini sungguh luar biasa, kebal segala-gala,” ujar Askun, sapaan akrabnya, , Senin (23/6/2025) sore.

“Kalau memang itu dilakukan PT Pindo Deli 1, kok bisa kalah ya pemerintah oleh perusahaan yang notabenenya sudah mencemari lingkungan, apalagi mencemari sungai Citarum,” timpalnya.

Padahal, kata Askun, sungai Citarum selama ini dikenal dengan slogan Citarum Harum.

“Apa yang diharumkan nya, kalau selalu dikotori oleh limbah. Kenapa sih pemerintah mesti kalah, kalau itu (pencemaran) dilakukan seringkali tanpa tindakan berarti itu perusahaan sudah kebal hukum, buat apa peraturan dibuat kalau toh tidak ada sanksi yang keras,” ucapnya.

Menurut Askun, institusi yang berhak memberikan sanksi adalah DLH Provinsi Jawa Barat. Karena perizinan, rekomendasi dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, pertimbangan teknis (pertek) pembuangan limbah cair dikeluarkan oleh DLH Provinsi Jabar.

Sementara bila merujuk PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Berisiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha kegiatan industri kertas merupakan kewenangan gubernur atau menteri jika lokasi lintas provinsi untuk semua skala usaha industri), maka untuk penerbitan perubahan persetujuan lingkungan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills merupakan kewenangan Pemprov Jabar.

“Jadi dalam hal ini apa sih kerjanya DLH Jabar ketika ada kejadian pencemaran yang terus-menerus dilakukan oleh perusahaan itu. Yang babak belur (jadi objek kritikan) ya DLH Karawang dan Bupati Karawang. Jadi saya minta KDM (Kang Dedi Mulyadi/Gubernur Jabar) agar menegur keras kepada pejabat DLH Jabar. Apa kerja mereka? Pak Gubernur yang saya hormati, yang dibanggakan oleh netizen dan buzzer, kalau sudah begini mana suaramu, mana tindakanmu. Kami butuh tindakan konkret seperti apa yang sudah dilakukan oleh KDM,” tegasnya.

“Saya Asep Agustian memohon kepada KDM apakah layak Kepala DLH Provinsi Jabar terus dipertahankan, yang tidak ada kerjanya, (pencemaran) yang sudah viral dibiarkan tidak ada sanksi,” sambungnya.

Selaku masyarakat Karawang, Askun meminta KDM bertindak tegas lantaran kewenangan pemberian sanksi ada di Pemprov Jabar.

“Ini PT Pindo Deli 1 yang diduga sudah mengeluarkan cairan yang tidak baik mencemari sungai Citarum yang konon punya falsafah Citarum Harum, tapi harumnya dimana? Saya minta KDM tindak tegas, baik kepada DLH Provinsi Jabar maupun kepada perusahaan yang sering lakukan pencemaran tanpa ada sanksi, buat apa dibuat undang-undang dan aturan bila tidak ada kejelasan sanksinya,” pungkasnya.

Sementara ini, pihak Pindo Deli belum memberikan klarifikasi atas dugaan pencemaran Sungai Citarum.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Penganiayaan Berujung Maut, Pria Meninggal Dunia Ditusuk Besi 

Karawang –  Peristiwa tragis terjadi di sekitar Pt. Sanlog Jalan ...