
Obat Terlarang
Karawang – Aparatur Desa Malangsari didampingi Babinsa Koranmil Pedes, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang menggerebek sebuah warung kopi yang menjual obat-obatan terlarang atau obat keras tanpa izin edar, pada Kamis, 26 Juni 2025 pagi.
Hal ini dilakukan lantaran banyaknya keluhan dari warga yang anaknya mengonsumsi obat-obatan terlarang yang dijual dari warung kopi tersebut.
“Penggerekan ini dilakukan karena banyak warga saya yang mengeluh bahwa anaknya ditangkap karena mengonsumsi obat terlarang dari warung tersebut,” kata Kepala Desa Malangsari, Kamsan kepada wartawan.
Dalam penggerebekan itu, aparatur desa bersama babinsa beserta warga sekitar menemukan 700 butir obat terlarang berupa exsimer dan tramadol siap edar.
“Ratusan butir obat terlarang kami temukan dan penjualnya juga berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Selain itu, Dua pemilik warung diamankan warga, sedangkan satu lainnya berhasil melarikan diri.
“Pelaku kami amankan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian beserta barang bukti nya,” tukasnya.
Kendati demikian, aparat desa berkomitmen terus melakukan pengawasan dan mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.(aip/fj)