
Paripurna DPRD Karawang
KARAWANG– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bupati H. Aep Syaepuloh menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KU-APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang, Senin (30/6/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati H. Maslani, jajaran Pimpinan DPRD, serta Forkopimda, kepala OPD, serta para anggota dewan.
Dalam pidatonya, Bupati Aep menyatakan bahwa perubahan anggaran bukan semata revisi angka, tetapi merupakan bentuk penguatan strategi pembangunan yang berpihak pada rakyat dan adaptif terhadap dinamika ekonomi serta kebutuhan masyarakat.

Paripurna DPRD Karawang
“Perubahan ini bukan hanya soal angka-angka. Tapi arah kebijakan yang kita kuatkan, yang harus lebih sensitif terhadap kondisi riil masyarakat,” ujar Bupati.
Pokok-pokok perubahan dalam KU-APBD dan PPAS Tahun 2025 meliputi:
• Pendapatan daerah diproyeksikan naik 0,27% dari Rp5,796 triliun menjadi Rp5,812 triliun.
• Belanja daerah naik 4,87% dari Rp6,048 triliun menjadi Rp6,342 triliun.
• Pembiayaan neto meningkat 75,87% dari Rp251 miliar menjadi Rp442 miliar.
• Defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp87,9 miliar.
“Defisit ini harus kita selesaikan bersama. Kita susun APBD yang seimbang, efisien, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Aep.
Bupati juga mengajak seluruh anggota dewan dan OPD untuk menyelesaikan pembahasan dengan prinsip transparansi dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.(rls/fj)