
Anggota DPRD Karawang Mulyana
KARAWANG– Melalui Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, DPRD Kabupaten Karawang mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah hingga di Tingkat Desa/Kelurahan, Jumat(4/7/2025).
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Karawang, Mulyana mengungkapkan, dalam Raperda Pengelolaan Sampah sekarang dilengkapi dengan tugas dan wewenang Desa/Kelurahan serta Kecamatan.
“Adanya wewenang tersebut, Pemerintah Daerah bisa membuat anggaran sampai Desa/Kelurahan untuk kegiatan pengolahan sampah, sekarang tertuang dalam Raperda tersebut,” ungkap Mulyana.
Mulyana menjelaskan, nanti Desa/Kelurahan serta Kecamatan ikut berperan aktif dalam pengolahan sampah. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran, karena kalau tidak ada anggaran akan sulit.
“Secara teknis nantinya diatur dalam Peraturan Bupati. Kalau dari Dana Desa, boleh berdasarkan peraturan Kementerian Desa,” jelasnya.
Mulyana menambahkan, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran, karena masalah sampah menjadi hal yang luar biasa di Kabupaten Karawang.
“Ini akan selaras dengan Perda Bank Sampah, karena diatur di Perda Bank Sampah tapi tidak ada anggarannya,” terangnya.
“Kita harus awasi juga Pengembang Perumahan yang belum menyerahkan Fasos Fasum, salahsatunya juga untuk dibuat TPS (Sementara). Apalagi pengelola perumahan juga suka ada iuran kebersihan/sampah,” tandasnya.(red/fj)