Edarkan Obat Terlarang Lewat Warung Klontong, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Edarkan Obat Terlarang Lewat Warung Klontong

Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil menangkap dua pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) di sebuah warung kelontong di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Aksi penangkapan ini berlangsung pada Rabu pagi (9/7/2025) sekitar pukul 10.18 WIB.

Kedua pelaku berinisial A (21), warga Desa Seuleumbah, Kecamatan Jeumpa, dan TA (22), warga Desa Cihirup, Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan. Keduanya ditangkap saat diduga sedang bertransaksi di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan A, di antaranya 12 plastik klip bening berisi masing-masing 5 butir pil kuning bertuliskan MF, 3 lembar kemasan obat berwarna silver-hijau, masing-masing berisi 10 butir pil, Uang tunai sebesar Rp 327.000 yang diduga hasil penjualan, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Sementara dari tangan TA, polisi menyita 1 unit handphone Samsung yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan pengedaran. Total barang bukti obat keras tertentu yang berhasil diamankan mencapai 90 butir

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, S.H., mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian dari Target Operasi (TO) yang telah lama dipantau oleh pihak kepolisian.

“Kedua pelaku sudah menjadi target kami sejak beberapa waktu lalu. Penangkapan ini bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas penyalahgunaan OKT di wilayah Karawang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku A mengaku berperan sebagai pengedar yang memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran. Polisi menduga ada jaringan lebih besar di balik peredaran tersebut.

“Kami sedang mendalami keterangan pelaku dan menelusuri alur distribusi barang. Target kami adalah membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Ipda Cep.

Polres Karawang terus mengintensifkan operasi terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal, terutama yang menyasar kalangan remaja dan pelajar.

Kasus penyalahgunaan OKT menjadi perhatian khusus, mengingat banyak digunakan secara sembarangan oleh generasi muda untuk tujuan non-medis.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang di Kabupaten Karawang. Ini adalah bukti keseriusan Polres Karawang dalam melindungi masyarakat dari bahaya yang merusak masa depan generasi penerus,” lanjutnya.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba dan penyalahgunaan obat keras. Ia meminta warga untuk tidak ragu memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami butuh partisipasi masyarakat. Laporkan bila ada indikasi peredaran obat-obatan ilegal di sekitar Anda. Kita harus bergerak bersama melindungi generasi muda dari ancaman yang nyata ini,” pungkasnya.(***)

Tim Penulis : Tiara/Ochim/Fakta Jabar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Penetapan Dewas Petrogas, Begini Kata Anggota DPRD Karawang

KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah ...