Nih Jadwal Pilkades di Karawang Mulai Gunakan E-Voting

Kepala DPMD Karawang Syaefuloh

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2025 dengan sistem e-voting. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Terdapat 9 desa di 8 kecamatan di Karawang yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir dan masuk jadwal Pilkades reguler. Selain itu, terdapat pula 8 desa dari 7 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) karena kepala desa sebelumnya berhenti karena meninggal dunia atau sebab lain. Namun hingga kini, pelaksanaan Pilkades masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat, baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri.

“Kita sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri sejak September 2024 dan terus berkoordinasi. Sampai Mei kemarin, kami berkunjung ke sana dan diinformasikan bahwa regulasi turunan akan turun pada akhir Juli atau Agustus 2025,” ujar Syaefuloh, kepala Dinas DPMD Karawang, pada Senin (14/07/2025).

Salah satu inovasi yang tengah dipersiapkan adalah e-voting atau pemilihan digital. Sistem ini telah di-launching di Jawa Barat pada 3 Juni 2025 di Karawang dan menjadi pilot project bersama Indramayu. Teknologi ini dikembangkan oleh PT Intens, perusahaan BUMN yang telah mengelola pelaksanaan e-voting di 28 kabupaten/kota sejak 2015.

Sistem e-voting memungkinkan pemilih datang ke TPS, lalu melakukan autentikasi melalui scan KTP dan sidik jari, kemudian memilih melalui layar sentuh. Setelah memilih, hasilnya akan otomatis masuk ke sistem dan juga dicetak dalam bentuk surat suara sebagai backup.

“Sistem ini mempercepat rekapitulasi, lebih efisien karena tidak butuh surat suara cetak dalam jumlah besar, dan memperkecil peluang kecurangan,” jelasnya.

Anggaran untuk Pilkades ini disiapkan sekitar Rp2,8 miliar untuk 9 desa yang mengikuti Pilkades reguler, termasuk potensi pengadaan alat dan efisiensi jumlah panitia yang dibutuhkan dibanding sistem manual.

Anggaran sebesar Rp2,8 miliar untuk 9 desa (rata-rata lebih dari Rp300 juta per desa) terkesan cukup besar, Pemerintah Kabupaten Karawang perlu memastikan bahwa setiap anggaran Pilkades, termasuk untuk e-voting, benar-benar efisien, transparan, dan memiliki dampak langsung terhadap penyelenggaraan demokrasi desa. Audit terbuka dan kajian kebijakan publik sangat disarankan sebelum pelaksanaan penuh.

Apakah efisiensi dari sistem e-voting ini benar-benar mengurangi beban anggaran, atau justru menambah pengeluaran karena pengadaan teknologi?(*)

Tim Penulis :

Dea/Ochim/Fakta Jabar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Waspada Rabies: Dinkes Karawang Ingatkan Prosedur Penting Setelah Gigitan Hewan

Karawang — Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengingatkan masyarakat untuk tidak menyepelekan ...