Satpol PP Segel Proyek Strategis Nasional

Satuan Polisi Pamong Praja Karawang melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas galian tanah yang tidak berizin

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas galian tanah yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Pangkalan dan Telukjambe Barat.

Kegiatan penyegelan ini dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025 dan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Karawang, Basuki Rachmat, dengan didampingi oleh personel dari Polres Karawang dan Kodim 0604 Karawang.

Langkah ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Ketertiban Umum dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Adapun penyegelan pertama dilakukan di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, yang ditemukan aktivitas galian tanah tanpa izin resmi. Lokasi kedua berada di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, tepatnya di bekas area produksi bata kuosin, yang juga diketahui tidak memiliki izin.

Sementara itu, penyegelan terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri yang berlokasi di Jalan Trans Heksa, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, merupakan tindak lanjut dari penindakan sebelumnya yang dilakukan pada 17 Juni 2025.

Pasalnya, Perusahaan tersebut kini tengah dalam proses pengurusan izin dari Kementerian ESDM dan telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang menjadi syarat untuk pembayaran pajak daerah.

“Pihak perusahaan sudah menyatakan kesiapan membayar pajak dalam waktu tiga hari. Jika tidak dipenuhi, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Basuki Rachmat.

Perlu diketahui, PT Vanesha Sukma Mandiri merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada dalam kawasan Karawang New Industry City (KNIC).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN, proyek ini diberikan sejumlah kemudahan dalam pelaksanaan, namun tetap wajib memenuhi unsur K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) serta kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.

“Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya Pemkab Karawang untuk menjaga ketertiban serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian tanah yang tidak terkendali,” tandasnya.(aip/cim/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Mengabdi Sejak 2006, Guru PAI Ini Masih Terima Gaji Rp500 Ribu: “Miris, Tapi Tetap Mengajar”

Karawang – Di balik suara riuh anak-anak belajar di kelas, ...