
Anggota DPRD Karawang | Saepudin Juhri
KARAWANG – Proyek pembangunan videotron senilai hampir Rp 1,8 miliar milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam dari publik.
Videotron berukuran 3 x 5 meter yang terpasang di persimpangan jalan dekat Alun-alun Karawang itu ramai diperbincangkan di media sosial dan dinarasikan sebagai bentuk pemborosan anggaran daerah.
Berdasarkan informasi, proyek tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.797.201.000 yang bersumber dari APBD Karawang Tahun 2025. Pekerjaan ini tercatat dalam Surat Perintah Kerja (SPK) sejak Maret 2025 dengan nama kegiatan: Digital Iconic–Videotron Outdoor OLS5F Yed.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri, menilai keberadaan videotron di wilayah kota memang diperlukan dengan keberadaan baliho dan spanduk, namun harus memperhatikan efisiensi anggaran dan sumber pendanaan yang digunakan.
“Saya setuju dan tidak mempermasalahkan keberadaan videotron, karena memang diperlukan sekali sebagai sumber informasi publik dan sosialisasi peraturan daerah. Tetapi, kita harus melihat efisiensi harga. Kalau bisa, jangan gunakan APBD, tapi dana CSR dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Karawang,” tegas Asep Zuhri, Selasa (15/7/2025).
Komisi I DPRD Karawang pun berencana dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan secara rinci terkait pelaksanaan, termasuk pertanggungjawaban harga, urgensi, dan transparansi penggunaan anggaran.
“Kami akan dalami anggarannya. Harga, panjang layar, detail teknis, hingga proses pengadaannya akan kami klarifikasi,” tambah Asep.
Proyek ini menuai kontroversi karena dilaksanakan di tengah sorotan publik terhadap efisiensi belanja daerah, terutama saat berbagai sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masih memerlukan perhatian lebih besar.(red/fj)