MUI Karawang: Tren Joget di TikTok Haram dan Berpotensi Picu Syahwat Lawan Jenis

Ketua MUI Kabupaten Karawang, KH. Tajuddin

Karawang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mengeluarkan pernyataan tegas terkait fenomena tren joget di media sosial, khususnya TikTok, yang dinilai melanggar nilai-nilai kesopanan dan syariat Islam.

Ketua MUI Kabupaten Karawang, KH. Tajuddin, menilai bahwa sebagian besar konten tersebut mempertontonkan aurat dan mengandung gerakan yang dapat memicu syahwat di hadapan lawan jenis yang bukan mahram.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Islam, perempuan adalah aurat yang harus dijaga kehormatannya.

Karena itu, aksi berjoget dengan gerakan provokatif, apalagi dilakukan di ruang publik atau ditampilkan secara daring kepada khalayak luas, termasuk perbuatan yang haram karena mengandung fitnah dan bertentangan dengan adab syar’i.

“Muslimah hendaknya selalu menjaga kesopanan dan kehormatan diri dengan menutup aurat secara sempurna, yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana disebut dalam QS Al‑Ahzab ayat 59,” ujar Tajuddin saat ditemui pada Jumat, 18 Juli 2025.

Tajuddin juga mengimbau para perempuan, khususnya generasi muda, agar tidak mudah ikut-ikutan tren di media sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama.

Mereka mengingatkan bahwa menjaga diri dari godaan tren joget yang membuka aurat merupakan bagian dari upaya memelihara martabat dan kehormatan diri.

Lebih lanjut, Tajuddin menyoroti peran media sosial sebagai sarana yang turut mempercepat penyebaran konten-konten yang tidak layak.

Menurutnya, masyarakat perlu semakin selektif dalam mengonsumsi dan menyebarkan konten, serta bijak menggunakan media digital.

“Konten yang beredar di media sosial seharusnya mencerminkan nilai-nilai Islam, bebas dari unsur pornografi, kekerasan, atau ketidaksopanan. Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ruang digital dari hal-hal yang merusak moral,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya juga mendorong peran orang tua, tokoh masyarakat, serta lembaga pendidikan untuk memberikan edukasi tentang literasi digital berbasis nilai keagamaan, agar generasi muda tak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga memiliki ketahanan moral dalam menyaring budaya populer yang tidak sesuai dengan tuntunan agama.

“Kami mengajak para orang tua, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk bersama-sama memberikan edukasi literasi digital yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan,” pungkasnya.(***)

Tim Penulis :

Shania AV/Ochim/Fakta Jabar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Normalisasi Sungai Langkah Cegah Banjir

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang terus menggencarkan program normalisasi aliran ...