Karawang – Sejak 1 Juli 2025, pembiayaan pengobatan Tuberkulosis Resistan Obat (TB-RO) melalui dana hibah Global Fund resmi dihentikan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr. Yayuk Sri Rahayu,
Keputusan ini sontak memicu kekhawatiran di kalangan tenaga medis dan pasien yang selama ini menggantungkan harapan pada pembiayaan tersebut.
Mengingat, perubahan kebijakan ini berdampak pada layanan kesehatan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang selama ini memanfaatkan dukungan tersebut untuk membantu pasien TB-RO.
Pengobatan TB-RO dikenal sangat kompleks, membutuhkan terapi jangka panjang dan biaya yang tidak sedikit.
Tanpa subsidi, para pasien kini menghadapi ancaman baru, menanggung sendiri biaya obat yang mahal atau beralih ke mekanisme pembiayaan lain seperti BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dr. Endang Suryadi, MARS, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr. Yayuk Sri Rahayu, MKM, membenarkan penghentian dukungan Global Fund tersebut.
“Benar, pasien TB-RO tidak lagi bisa mengajukan klaim ke Global Fund. Untuk yang memiliki BPJS, pembiayaan akan diklaimkan melalui BPJS Kesehatan,” ujar dr. Yayuk, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, keputusan ini merupakan dampak dari dinamika geopolitik internasional. Global Fund, sebagai lembaga hibah yang berbasis di Amerika Serikat, terpaksa menghentikan pembiayaan di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Selama bertahun-tahun, dana hibah Global Fund menjadi tulang punggung pengobatan TB-RO, memungkinkan pasien mendapatkan obat secara gratis.
Kini, dengan berakhirnya dukungan tersebut, beban finansial berpindah sepenuhnya ke pundak pasien atau sistem jaminan kesehatan nasional.
Karawang sebenarnya telah menerapkan sistem Universal Health Coverage (UHC), yang secara teori menjamin seluruh warga dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS. Namun di lapangan, implementasinya tak semulus yang dibayangkan.
Adapun, dua rumah sakit ditunjuk sebagai rujukan pasien TB-RO yakni RSUD Karawang dan RSUD Jatisari.
Masalah muncul di RSUD Jatisari yang baru saja bertransformasi dari Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) menjadi RS Umum Daerah. Perubahan status ini menyebabkan terganjalnya klaim BPJS.
“BPJS belum bisa membayarkan klaim dari RSUD Jatisari sampai terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan yang mengesahkan perubahan status rumah sakit,” jelas dr. Yayuk.
Dinkes Karawang saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan RI untuk mempercepat proses penerbitan SK tersebut.
Sementara itu, RSUD Jatisari tetap membuka layanan bagi pasien TB-RO, meski dengan konsekuensi operasional yang berat karena belum bisa mengajukan klaim BPJS.
“Kami tetap berkomitmen tidak menghentikan pengobatan pasien meski dukungan dana belum tersedia. Ini soal nyawa dan keberlangsungan hidup mereka,” tegas dr. Yayuk.(***)
Tim Penulis :
Syadhilah Siti Maemunah/Ochim/Fakta Jabar