Bapenda Hapus Denda Pajak Daerah Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025

Karawang – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Karawang. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Karawang ke-392 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program penghapusan denda pajak daerah.

Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, dan ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat serta upaya untuk mendorong kepatuhan pajak.

Jenis pajak daerah yang mendapatkan penghapusan denda meliputi:

  1. Pajak Hotel/PBJT atas Jasa Perhotelan;

  2. Pajak Restoran/PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;

  3. Pajak Hiburan/PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan;

  4. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)/PBJT atas Tenaga Listrik;

  5. Pajak Parkir/PBJT atas Jasa Parkir;

  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

  7. Pajak Reklame;

  8. Pajak Air Tanah.

9.PBB

Penghapusan denda ini berlaku untuk masa pajak sampai dengan Juni 2025, dan diatur berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini guna menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah tanpa dikenakan sanksi denda.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id atau melalui media sosial resmi Bapenda Karawang,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Vaksin Meningitis dan Buku Kuning Elektronik Kini Tersedia di RSUD Jatisari

Pelayanan dan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jatisari, Karawang ...