
Ketua DPRD Karawang | Endang Sodikin
Karawang – Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin menegaskan, DPRD dan Pemerintah Karawang siap menjamin kondusifitas keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum investasi di Kabupaten Karawang, sepanjang pelaku industri patuh aturan.
Selain menyertakan Undang – Undang berlaku untuk mengawasi investasi di Kabupatennya Pemerintah Karawang tetap memberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 tahun 2011 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang nomor 1 Tahun 2024 tentang investasi.
Endang Sodikin mengaku menyesalkan arogansi pihak industri yang menurutnya lebih mematuhi aturan pemerintah pusat ketimbang aturan Perda setempat dimana investasi itu berada.
Terlebih jika pihak industri tidak lagi mau melihat skala prioritas persoalan terjadi dimana itu seharusnya menjadi perhatian bersama seperti persoalan rekruitmen pencari kerja asal putra daerah Karawang yang jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun seiring masa kelulusan siswa sekolah SLTA dan Perguruan Tinggi.
Ketua DPRD Karawang pula mengkritisi tingkat kepatuhan pelaku investasi kaitannya dengan perijinan konstruksi bangunan gedung perusahaannya yang menurutnya banyak mengabaikan aturan.
Pula dengan pasal 27 Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penanaman modal, kata Ketua DPRD, dimana untuk memudahkan komunikasi menjalin langkah sinergitas dengan pemerintah dan masyarakat, klausulnya jelas menyebut, agar pengusaha di Karawang bergabung dengan wadah organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), namun kenyataannya, hingga saat ini baru 20 persen saja dari mereka yang melaksanakan itu, sambung H. Endang Sodikin.
Endang Sodikin menegaskan, melalui pola sinergitas Satgas Terpadu Pengamanan Investasi dan Satgas Terpadu Anti Premanisme, Pemerintah Karawang siap menjamin keamanan dan kenyamanan investasi di kabupaten. Namun pula Endang Sodikin menekankan, agar pelaku investasi tidak abai dengan kewajibannya untuk memberdayakan potensi pencari kerja anak daerahnya.
“Jadi, kalau pihak HRD memandang anak Karawang ada kekurangan dalam kompetensi, jangan lantas dia dikesampingkan, siapkan Balai Latihan Kerja ( BLK) untuknya, agar anak Karawang bisa bekerja dikampung halamannya sendiri yang kini telah berubah cepat menjadi kota industri terbesar di Asia Tenggara,”katanya.
Ia menegaskan, dengan masih diberlakukannya secara utuh Peraturan Daerah Karawang nomor 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan dan Perda Karawang nomor 1 Tahun 2024 tentang investasi, pihaknya menekankan agar HRD perusahaan bisa memberikan ruang pemberdayaan potensi pencari kerja anak Karawang secara utuh untuk bisa bekerja di kampung halamannya sendiri sesuai kemampuannya.
“Pemerintah, stakeholder dan masyarakat Kabupaten Karawang siap menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan area investasi di Karawang sepanjang kepedulian timbal balik dilakukan juga oleh pihak industri kepada masyarakat Karawang,”pungkasnya.(red/fj)