Bisa Naikan Nilai Ekonomi Warga, Pemkab Karawang Didorong Bikin Penyesuaian NJOP Harga Tanah

ilustrasi NJOP

KARAWANG — Kabupaten Karawang didorong agar berani segara melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah, Selasa (5/8/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Cakra, Dadan Suhendarsyah yang menilai bahwa Karawang sebagai daerah penopang ibu kota negara seharusnya mampu mengoptimalkan seluruh potensi ekonominya, termasuk dari sektor perpajakan.

“Penyesuaian NJOP adalah kebutuhan sekaligus solusi logis untuk menaikan nilai ekonomi masyarakat sekaligus menaikan potensi penerimaan pendapatan daerah. Sudah saatnya Karawang kembali melakukan penyesuaian NJOP. Jangan jauh-jauh, ambil saja perbandingan dengan Kabupaten Bekasi yang NJOP-nya sudah jauh di atas Karawang. Kini dampak baik NJOP yang tinggi di Kabupaten Bekasi, PAD mereka dari sektori ini di atas Karawang,” ujar Dadan, Selasa (5/8/2025).

Padahal, kata Dadan, sangat masuk akal jika Karawang berani melakukan penyesuaian paling tidak agar tidak terlampau jauh dengan Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Karawang dan Kabupaten Bekasi karakteristik sosial, ekonomi, dan demografi yang mirip, yang harusnya juga nilai ekonomi dari sektor tersebut setara.

“Karawang masih di bawah Bekasi dalam hal kapasitas fiskal. APBD Karawang tercatat hanya Rp6 triliun dengan PAD sekitar Rp1,8 triliun, sedangkan Bekasi sudah mencapai Rp8 triliun dengan PAD menembus Rp 4 triliun,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut terjadi karena Karawang belum sepenuhnya menggali potensi pajak daerah, terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya bisa menjadi andalan pendapatan.

Menurut Dadan, geliat pembangunan infrastruktur dan perubahan fisik lingkungan telah mendorong kenaikan signifikan pada nilai tanah di Karawang, terutama di sektor perkotaan seperti apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, hingga tanah kosong. Bahkan sektor perhutanan, perkebunan, dan pertambangan pun dinilai memiliki potensi serupa.

“Sudah saatnya NJOP Karawang kembali melakukan penyesuaian NJOP dengan didasari kajian yangg komprehensif atau melalui perbandingan daerah sekitar, Kabupaten Bekasi salah satunya,” katanya, Selasa (5/8/2025).

Meski demikian, Dadan menekankan bahwa penyesuaian NJOP tidak boleh semata-mata bersifat administratif. Kebijakan ini harus dibarengi dengan pengelolaan anggaran yang transparan dan efektif, sehingga hasilnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan.

“Keadilan fiskal hanya akan tercapai jika optimalisasi pendapatan daerah dilakukan secara akuntabel dan hasilnya kembali ke rakyat,” pungkasnya.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Masyarakat Wancimekar Tolak Rencana Perluasan dan IPLT di Jalupang

KARAWANG – Gerakan Masyarakat Peduli Sampah Wancimekar (GMPSW) menolak rencana ...