Imigrasi Karawang Gandeng Kantor Pos dan Bentuk Desa Binaan di Citeko untuk Tingkatkan Pelayanan dan Edukasi Keimigrasian

Imigrasi Karawang Gandeng Kantor Pos dan Bentuk Desa Binaan di Citeko untuk Tingkatkan Pelayanan dan Edukasi Keimigrasian

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik dan mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan. Salah satu upaya terbaru adalah memperkuat kerja sama dengan Kantor Pos Indonesia untuk layanan pembayaran dan pengiriman paspor langsung ke rumah pemohon, Rabu, 6 Agustus 2025.

Kerja sama ini memungkinkan masyarakat mendapatkan paspor tanpa harus kembali ke kantor imigrasi. Layanan ini sangat diminati, terlebih karena wilayah kerja Imigrasi Karawang meliputi Karawang, Purwakarta, dan sekitarnya yang merupakan kawasan penyangga Ibu Kota.

“Biayanya hanya Rp20.000 per paspor, sudah termasuk pengiriman kilat, garansi, dan asuransi. Untuk wilayah Jabodetabek, paspor bisa sampai hanya dalam satu hari kerja,” jelas Madriva Rumadyo Gusmaritno, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

Layanan pengiriman paspor lewat pos ini sudah berjalan selama tiga tahun dan terus dilanjutkan karena dinilai efektif dan memudahkan pemohon.

Selain layanan digital dan pengiriman, Imigrasi Karawang kini juga mulai membentuk desa binaan sebagai bentuk edukasi langsung ke masyarakat. Desa Citeko di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta menjadi salah desa binaan yang digarap.

“Di tingkat desa, kami masih sering temukan masyarakat jadi korban bujuk rayu oknum atau terlibat pemalsuan data. Kami ingin membekali perangkat desa agar bisa menjadi garda depan edukasi keimigrasian,” ujar Madriva.

Sosialisasi dan pemahaman keimigrasian akan diberikan secara rutin sebagai tahap awal sebelum program desa binaan diterapkan secara menyeluruh.

Selama enam bulan terakhir, lebih dari 100 permohonan paspor ditolak oleh Imigrasi Karawang. Sebagian besar pemohon berasal dari Karawang, Purwakarta, dan Subang. Modus yang digunakan adalah mengaku berwisata atau diajak keluarga ke luar negeri, namun tidak bisa menunjukkan data pendukung seperti surat penjamin.

“Ada juga pemohon dari luar daerah bahkan luar pulau yang mencoba bikin paspor di sini. Maka edukasi publik sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen,” tegas Madriva.

Imigrasi Karawang juga menekankan pentingnya berhati-hati dalam mengikuti program umrah mandiri tanpa bimbingan resmi. Banyak kasus jamaah umrah terlantar akibat kurangnya pemahaman dan kelengkapan dokumen.

Sebagai bentuk edukasi, Imigrasi Karawang kini juga rutin menyebarkan konten video edukatif seputar keimigrasian melalui media sosial resmi mereka.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Lantik 13 Pejabat Fungsional 

Karawang – Bupati Karawang H. Aeр Syaepuloh melantik dan mengambil ...