928 Warga Binaan Lapas Menerima Remisi di HUT RI ke-80

928 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang menerima remisi

KARAWANG – Sebanyak 928 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu, Agustus 2025. Selain itu, tahun ini juga diberikan remisi dasawarsa yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali, dengan jumlah penerima mencapai 957 orang.

Kalapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa remisi umum tahun ini terbagi menjadi Remisi Umum I sebanyak 889 orang, Remisi Umum II sebanyak 25 orang, serta Remisi Umum II dengan subsider 14 orang.

“Berdasarkan besaran remisi, 150 orang mendapat remisi 1 bulan, 153 orang 2 bulan, 276 orang 3 bulan, 193 orang 4 bulan, 141 orang 5 bulan, dan 15 orang mendapat remisi 6 bulan,” ungkap Christo.

Sementara itu, remisi umum berdasarkan klasifikasi tindak pidana terdiri dari 511 orang kasus pidana umum, 391 orang kasus narkoba, 9 orang kasus tindak pidana korupsi, dan 5 orang kasus perdagangan orang. Tidak ada penerima remisi dari kasus terorisme.

Adapun untuk remisi dasawarsa tahun 2025, sebanyak 957 orang warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman. Rinciannya, 890 orang menerima Remisi Dasawarsa I (RD-I), 22 orang Remisi Dasawarsa II (RD-II), 16 orang Remisi Dasawarsa Pidana Denda I (RDDP-I), dan 29 orang Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (RDDP-II).

Christo menambahkan, pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan. Di Lapas Karawang, pembinaan meliputi aspek kepribadian seperti keagamaan, kesenian, dan kebangsaan, serta aspek kemandirian melalui keterampilan kerja.

“Warga binaan mendapat pembekalan pertanian, perikanan, bengkel motor, cukur rambut, hingga mengelola usaha roti dan perkopian. Tujuannya agar mereka bisa mandiri ketika kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang turut hadir dalam acara penyerahan remisi menegaskan bahwa momen kemerdekaan menjadi kebahagiaan bersama, termasuk bagi warga binaan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tapi juga peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan lebih baik,” ujarnya.

Secara khusus, Bupati Aep juga memberikan wejangan kepada Erik, warga binaan asal Cianjur desa Cieamah Girang yang pada tahun ini mendapat remisi dan langsung bebas.

“Masyarakat tidak mengucilkan, saya sih berharap Erik bisa menjadi lebih baik lagi, saya juga berharap Erik untuk lihat keluarga, ingat anak, istri, dan orang tua. Mudah-mudahan Erik bisa bermanfaat, terang Bupati Aep.

Erik warga binaan berdomisili Cianjur ini dikenal aktif dalam program pembinaan kemandirian di bidang perkebunan Lapas Kelas 2 A Kabupaten Karawang, ia juga mengaku siap kembali ke masyarakat.

“Bebas bersyarat Alhamdulillah, sebelumnya dua tahun di sini. Insyallah siap bermanfaat untuk masyarakat,” terang Erik.

Tercatat hingga 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Karawang sebanyak 1.161 orang, terdiri dari 113 tahanan dan 1.048 narapidana. Dari jumlah tersebut, 862 orang berasal dari Karawang.(adji/aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar ...