
Ketua DPC PERADI Karawang Asep Agustian,S.H.,M.H
Karawang – Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang – Jawa Barat, Asep Agustian SH. MH mengapresiasi langkah MJ, seorang pemborong asal Cikarang yang melaporkan sejumlah pejabat Pemkab Karawang ke Polda Jabar yang diduga melakukan penipuan hingga melakukan pemalsuan dokumen atas proyek pekerjaan yang didapatkannya.
“Saya apresiasi laporan MJ. Kalau merasa dirugikan, ya silahkan lapor. Karena itu memang hak warga negara,” tutur Asep Agustian SH. MH., Senin (18/8/2025).
Namun demikian Askun (sapaan akrab) menyikapi beberapa pernyataan MJ yang menurutnya terkesan membuat opini liar. Yaitu seperti menyebut beberapa insial pejabat Pemkab Karawang seperti inisial AAR yang merujuk ke nama Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Tentu saja ditegaskan Askun, opini liar ini akan menjadi presenden buruk bagi kinerja pemerintahan Pemkab Karawang dibawah kepemimpinan Bupati H. Aep Syaepuloh.
Karena diketahuinya, AAR menjabat Sekda Karawang mulai tahun 2024. Sementara proyek pekerjaan yang dipersoakan MJ terjadi pada awal tahun 2023.
Seharusnya ditegaskan Askun, jika MJ merasa tertipu, maka seharusnya mengejar ‘calo proyek’ pekerjaan yang merugikannya. Bukan membuat opini liar yang membuat preseden buruk pemerintahan dan para pejabat Karawang.
“Ya sudah sebut saja namanya Sekda Asep Aang Rahmatullah, jangan pake inisial segala. Tapi pertanyaannya apakah MJ pernah bertemu langsung dengan Asep Aang?. Karena kalau melalui perantara, terkadang penafsiran suka berbeda. Lagian Asep Aang baru menjabat Sekda mulai tahun 2024,” katanya.
MJ Pernah Melapor di Polres Karawang
Atas persoalan ini, Askun mengaku sudah mengetahui jika MJ pernah melaporkan persoalannya ke Polres Karawang. Sehingga Askun mempertanyakan urgensi dan tujuan MJ kembali melaporkan persoalannya ke Polda Jabar.
“Ya, saya sudah tahu MJ juga pernah melapor di Polres Karawang. Saya juga tidak tahu kenapa MJ lapor lagi ke Polda. Apakah ini berkaitan dengan KUHAP Pasal 184 mengenai barang bukti yang belum terpenuhi,” tuturnya.
“Padahal yang saya tahu semua proses hukum sama saja, baik di tingkatan Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri, semuanya memiliki SOP. Jadi nanti bisa saja laporan MJ di Polda Jabar dikembalikan ke Polres Karawang,” timpal Askun.
Pertanyakan Etika Pengacara MJ
Menyikapi persoalan ini, Askun juga mempertanyakan etika lawyer atau pengacara MJ yang melakukan komunikasi dengan Sekda Asep Aang, setelah membuat laporan di Polda Jabar.
“Hoh, kenapa jadi harus komunikasi dengan Sekda segala. Padahal biarkan saja proses hukum berjalan kalau sudah dilaporkan. Jadi kembali lagi kita pertanyakan, sebenarnya motif laporannya apa?. Kalau ceritanya seperti ini, saya pribadi jadi malu sebagai profesi lawyer,” tanya Askun.
“Kalau mau ganti rugi, ya sekarang dia dapat pekerjaannya dari siapa atau melalui siapa?. Terus ngasih uangnya ke siapa?. Ya, seharusnya MJ laporkan atau minta pertanggungjawaban ke calonya. Bukan menyebut beberapa nama pejabat yang membuat preseden buruk pemerintahan Pemkab Karawang,” timpalnya.
Desak Sekda Laporkan Balik MJ
Atas persoalan ini, Askun juga mendesak Sekda Asep Aang dan beberapa pejabat pemkab lain yang inisial namanya disebutkan untuk melaporkan balik MJ, jika saja nanti tuduhan ini tidak bisa dibuktikan MJ.
Pasalnya, opini liar ini telah membuat preseden buruk kinerja pejabat dan nama baik pemerintahan Pemkab Karawang.
“Kalau masalah ini sampai tidak terbukti, maka saya menekankan Sekda untuk melaporkan balik atas pasal tuduhan. Jangan dibiarkan, kalau ini dibiarkan akan jadi preseden buruk pemerintahan Karawang,” tegasnya.
“Jangan sampai karena ulah segelintir oknum pejabat dan oknum calo proyek, kemudian merusak nama baik pejabat dan pemerintahan Karawang,” katanya.
Wanti-wanti OPD dalam Memberikan Paket Pekerjaan
Sementara pelajaran dari persoalan ini, Askun juga mewanti-wanti agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang tidak lagi sembarangan memberikan paket pekerjaan ke pemborong, khususnya kepada pemborong di luar Karawang.
Karena diyakini, masih banyak pemborong atau pengusaha di Karawang yang kompeten untuk mengerjakan setiap paket pekerjaan di OPD Pemkab Karawang.
“Kepada OPD di Karawang, saya ingatkan masih banyak pengusaha di Karawang yang mumpuni. Karena yang saya tahu paket pekerjaan pemda masih banyak didominasi dikerjakan orang di luar Karawang. Karena tidak ada komunikasi yang baik, makanya terjadilah persoalan hukum seperti ini,” tandas Askun.
Sebelumnya diberitakan, MJ telah melaporkan sejumlah pejabat Karawang ke Polda Jabar. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal Kamis 14 Agustus 2025.
Dalam laporannya juga disebutkan sejumlah inisial nama pejabat Karawang yang diantaranya inisial AAR, FJ, WJ, MM dan sejumlah nama pejabat lainnya.(rls/fj)