KARAWANG– DPRD Karawang menerima aspirasi puluhan purna anggota DPRD periode 2019–2024 yang mendatangi kantor DPRD Karawang, Jumat (21/8/2025). Mereka mempertanyakan kejelasan pergeseran anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) yang disebut dilakukan tanpa dasar jelas.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri, didampingi Ketua Komisi III, Deddy Indrasetiawan, menyampaikan bahwa pihaknya menampung semua masukan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Komisi I bersama Komisi III menerima aspirasi para purna anggota dewan. Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti,” kata Asep.
Kuasa hukum purna anggota DPRD, Pontas Hutahaean, S.H., menilai pergeseran anggaran pokir itu menyalahi aturan. “Ini sudah jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 16, di mana anggaran pokir yang sudah ditetapkan tidak boleh diganggu gugat,” tegasnya.
Pontas juga menegaskan, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari eksekutif maupun legislatif mengenai alasan pergeseran tersebut. Karena itu, pihaknya mendorong segera digelar RDP terbuka untuk menjelaskan persoalan ini.
Para purna anggota dewan menegaskan bahwa pokir merupakan wujud aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui wakil rakyat. Mereka menilai, pergeseran tanpa alasan yang jelas sama saja mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Jika tidak ada kejelasan dan alasan yang sah, maka gugatan terhadap Pemda Karawang bisa menjadi opsi. Ini soal akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, jangan sampai rakyat yang dirugikan,” pungkas Pontas.