
Ketua PERADI Karawang Asep Agustian,SH.,MH
Karawang – Jembatan PT Jui Shin Indonesia yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang, tepatnya di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, ternyata tidak memiliki izin resmi.
Kenyataan tersebut terungkap dalam surat yang dikeluarkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dengan Nomor SA0203-Av/ 708 yang diterbitkan tanggal 21 Agustus 2025.
Menyikapi jembatan produsen Semen Garuda illegal, Pengamat Kebijakan Pemerintah Asep Agustian mendesak agar pemerintah daerah (Pemda) Karawang membongkar jembatan tersebut karena tidak faedahnya bagi masyarakat dan Pemda Karawang.
“Jika memang sudah ada dasar surat dari BBWS Citarum yang menyatakan tidak pernah mengizinkan jembatan itu dibangun, berarti itu kan sudah ada alas hak yang kuat, ya jembatan itu harus dibongkar karena tidak ada izin, sama saja itu disebut bangli alias bangunan liar,” kata Askun.
Secara rasionalisasi, lanjut Ketua Peradi Karawang ini, ketika PT Jui Shin lewat jalan Karawang melalui jembatan tersebut namun miris tidak ada pendapatan pajak ataupun pemasukan lainnya yang diterima Pemda Karawang, maka sudah seyogyanya Pemda Karawang harus berani tegas untuk membongkar jembatan tersebut.
“Saya pikir, ya bongkar saja, toh enggak ada pemasukan ke Pemda Karawang,” tegasnya.
“Itu kendaraan PT Jui Shin, baik bannya, tonasenya lewat Karawang, tapi ‘beraknya’’ ke Bekasi, sinting kan? Ya untuk apa dibiarkan terus, bongkar segera jembatannya,” sambung Askun.
Askun menyesalkan sikap diamnya sejumlah anggota dewan yang tidak mau bersuara tegas menyikapi ilegalnya jembatan PT Jui Shin.
“Ya memang anggota dewan yang saat ini sedang viral hanya memikirkan dirinya sendiri maupun kelompok atau mungkin mereka sengaja sedang membutakan mata dan menulikan telinganya. Sudah jelas-jelas jembatan itu sudah ramai dan tahu kok dibiarkan saja, ada apa dengan semua ini. Kalau kata sih ya sudah bongkar saja, apa sih susahnya dibongkar,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan kepada aparatur pemerintahan Kabupaten Karawang mengapa harus berdiam diri, kalau memang jembatan itu tidak ada keuntungan maka untuk dibiarkan berdiri.
“Bongkar, biar saja PT Jui Shin lewat jalan lain, enggak ada kontribusi sama sekali. Apakah keberadaan jembatan itu hanya untuk dimanfaatkan segelintir orang demi keuntungan pribadi alias untuk 86 (berdamai), bongkar saja,” tutupnya.(rls/fj)