
Bank BJB Karawang
KARAWANG – Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Jabar Banten (BJB) Kabupaten Karawang dipertanyakan. Hal ini menyusul adanya kabar penitipan uang seorang pengusaha galian tanah di Bank BJB saat hari libur.
Diketahui, setelah dilakukan upaya penutupan galian tanah oleh aparat gabungan pada Jumat (8/8/2025) lalu, PT. Vanesha Sukma Mandiri yang melakukan operasional usaha galian di atas lahan milik PT. Contemporary Amperex Technology Limited, di Kawasan Industri Karawang New Industry City, Desa Wanajaya Kecamatan Telukjambe Barat, akhirnya menyanggupi untuk membayar tunggakan pajak Rp 4,5 miliar.
Sehingga pada Sabtu (9/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pengusaha tersebut menitipkan uang pembayaran pajak tahap pertama sebesar Rp 1,1 miliar ke Bank BJB.
Sontak, penitipan uang di Bank BJB saat hari libur ini mendapat sorotan publik.
“Saya tidak mempertanyakan persoalan tunggakan pajak pengusaha. Tapi saya mempertanyakan SOP di Bank BJB. Kok bisa ya di hari libur menitipkan uang di jam dini hari. Sementara di hari kerja saja, jam 3 sore Bank BJB sudah tidak melayani nasabah,” tutur Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH, Rabu (3/9/2025).
Askun (sapaan akrab) mempertanyakan urgensi SOP Bank BJB yang menerima titipan uang dari nasabah saat hari libur (sabtu dini hari, red). Terlebih tersiar kabar, yang menerima titipan uang nasabah tersebut diduga adalah Kepala Cabang Bank BJB Karawang langsung.
“Kok bisa ya ada pelayanan nasabah super premium seperti itu?. Dasarnya apa ya bisa seperti itu?. Kira-kira kalau masyarakat biasa bisa gak ya mendapatkan pelayanan super premium seperti itu di Bank BJB,” tanya Askun.
Padahal menurut Askun, meskipun uangnya dititipkan pada hari sabtu dini hari, tetapi tetap saja akan diproses di hari senin saat hari kerja.
“Sekarang persoalannya gimana kalau uang yang dititipkan tersebut ada uang palsu?. Emang Kacab Bank BJB mau mempertanggungjawabkannya secara pribadi?. Sekali lagi saya tanya, emang boleh nasabah nitip uang di hari libur?,” tanya Askun.
Atas persoalan ini, Askun mempertanyakan apakah benar ada SOP yang memperbolehkan nasabah bisa menitipkan uang di hari libur di Bank BJB. Jika tidak ada, Askun meminta Bank BJB provinsi dan pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada Kacab Bank BJB Karawang.
“Persoalannya temuan ini seperti membeda-bedakan pelayanan antar nasabah di Bank BJB. Ini jelas menimbulkan presenden buruk terhadap pelayanan nasabah di Bank BJB. Mutasi lagi aja itu Kacabnya, jika memang terbukti menyalahi prosedur,” tandasnya.
Sementara ini, pihak BJB belum memberikan penjelasan atas hal itu hingga berita ini tayang.(rls/fj)