Karawang – Polres Karawang melalui Satresnarkoba mengamankan Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin, jajaran Satresnarkoba Polres Karawang langsung bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 08 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan seorang penjual beserta barang bukti berupa 137 butir obat keras jenis tramadol. Selanjutnya, penjual beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Maulana Yusuf B, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah Karawang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, S.H. mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tertentu tanpa resep dokter, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan obat terlarang.
“Polres Karawang berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang, demi menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.(rls/fj)