KARAWANG – Rencana pendirian tempat hiburan malam di gedung eks Karawang Theatre oleh Bar & Restaurant Helen’s Cinemart yang terletak di Jalan Tuparev menuai penolakan keras dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Karawang.
Ketua Fraksi PKS Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah, menyatakan bahwa lokasi yang direncanakan sangat tidak tepat untuk dijadikan tempat hiburan malam. Ia menegaskan, kawasan tersebut merupakan wilayah padat penduduk dan dikelilingi oleh berbagai fasilitas umum yang penting.
“Di sekitar gedung eks Karawang Theatre terdapat banyak sarana pendidikan dan sarana ibadah. Ini bukan tempat yang pantas untuk tempat hiburan malam,” ujar Mumun, Jumat (19/9).
Menurutnya, pendirian tempat hiburan di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat. Ia menilai, hiburan malam sering kali berdampak negatif terhadap ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
“Sudah banyak contoh di daerah lain, tempat hiburan malam kerap menimbulkan masalah sosial. Kami tidak ingin hal serupa terjadi di Karawang,” tegasnya.
Karawang dengan kepala daerah yang baru, saat ini sedang membangun, baik infrastruktur, perekonomian, sumber daya manusia dan bidang-bidang lainnya. Hal ini jangan sampai terganggu dengan adanya berita-berita yang mengganggu konsentrasi pembangunan daerah. Kita berharap, pemerintah daerah agar selektif dalam mengeluarkan izin bagi pengusaha-pengusaha yang mengajukan perizinan terutama terkait THM.
Fraksi PKS juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap generasi muda. Mumun menyampaikan kekhawatirannya bahwa keberadaan tempat hiburan malam di pusat kota akan mengancam moral generasi penerus bangsa.
“Kami sangat khawatir, terutama terhadap anak-anak muda. Ini bisa merusak moral mereka jika dibiarkan,” katanya.
Perlu diketahui juga, Karawang saat ini mempunyai data penderita HIV yg cukup tinggi, saya khawatir meningkatnya penderita HIV itu diakibatkan adanya tempat-tempat hiburan yg menyebabkan pergaulan bebas di masyarakat terutama di kalangan anak muda.
Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah daerah untuk mempertimbangkan ulang rencana tersebut dengan melibatkan masukan dari masyarakat luas, tokoh agama, dan tokoh pendidikan.
“Pemda harus bijak. Jangan hanya melihat potensi ekonominya saja. Harus dilihat juga dari sisi sosial dan budaya. Maka rencana pembangunan THM oleh Bar & Restaurant Helen’s Cinemart ini harus dihentikan,” ujar Mumun.
Jika melihat peraturan daerah tentang ketertiban umum K3, kita punya perda no 6 tahun 2011 pasal 9 & 10. Dan perda no 12 tahun 2023 pasal 37 a revisi perda no 10 tahun 2020. Maka, perizinan harus sesuai dg peraturan yg ada. Jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain selektif perizinan, harus ada pembatasan jam buka bagi THM, untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan.
Fraksi PKS memastikan akan terus mengawal isu ini dan berjuang agar rencana tersebut dibatalkan. Mereka juga siap menyuarakan aspirasi warga yang menolak keberadaan tempat hiburan malam di kawasan tersebut.
“Kami akan tetap konsisten menolak. Ini bukan sekadar urusan politik, tapi urusan masa depan Karawang,” pungkasnya. (rls/fj)