Pembangunan Gedung Eks Karawang Teater Dihentikan

KARAWANG – Polemik pembangunan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Tuparev, Karawang, akhirnya mendapat perhatian serius DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menegaskan pembangunan tersebut dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan resmi dipenuhi oleh pihak investor.

Menurutnya, kawasan Tuparev memang dikenal sebagai pusat keramaian dan perputaran ekonomi. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap investasi terutama hiburan malam tidak boleh berdiri tanpa kepastian hukum.

“Kami di DPRD tidak menolak investasi. Tapi semua investor wajib melengkapi perizinan sesuai aturan sebelum membangun. Jangan sampai usaha yang katanya membawa keuntungan justru mengganggu masyarakat. Prinsipnya jelas: usaha harus produktif, memberi manfaat, dan taat aturan,” tegas Endang, Selasa (23/09/2025).

Lebih lanjut, Endang mengingatkan terkait Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 15, yang mewajibkan penanam modal mematuhi ketentuan perundang-undangan serta menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar.

“Investasi itu bukan hanya soal keuntungan. Ada aspek sosial, ada budaya, ada ketertiban umum yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Lebih jauh, Endang mengingatkan bahwa Pemkab Karawang sudah memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang secara tegas mengatur penyelenggaraan hiburan malam mulai dari lokasi, jam operasional, hingga tata kelola lingkungan sekitar.

“Dengan perda ini jelas, hiburan malam tidak bisa sembarangan berdiri. Harus ada kajian lokasi, analisis dampak sosial, sampai kepatuhan terhadap aturan ketertiban umum. Maka dari itu, saya tegaskan pembangunan dihentikan dulu sampai semuanya beres,” kata Endang.

Ketua DPRD Karawang itu juga mengingatkan agar investor tidak hanya memikirkan keuntungan finansial, tetapi juga keberlanjutan lingkungan sosial di Tuparev.

“Kami tetap membuka ruang investasi. Tapi jangan sampai alasan investasi jadi dalih melabrak aturan. Silakan bangun kalau sudah lengkap perizinannya. Kalau belum, stop dulu. Itu namanya investasi yang sehat,” tegasnya.

Endang menekankan komitmen DPRD menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan kepentingan masyarakat.

“Peluang investasi di Karawang besar. Tapi kami ingin investasi yang tepat sasaran, memberi nilai tambah, dan tidak menimbulkan masalah baru bagi warga,” pungkasnya.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Jawa Satu Power Hasilkan 1.780 MW, Komisi II DPRD Harap Ada Kontribusi ke Karawang

KARAWANG– Komisi II DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke ...