Karawang – Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, mewakili Bupati Karawang menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kabupaten Karawang menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah pada tahap ketujuh yang turut menandatangani perjanjian kerja sama tersebut.
PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan penerimaan pajak secara nasional.
Direktur Jenderal Pajak, Bapak Bimo Wijayanto, Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk relasi strategis antara DJP dan pemerintah daerah.
“Kami berharap ada pertukaran data yang lebih terbuka dan terintegrasi. Kami juga sangat terbuka untuk kembali meningkatkan kolaborasi, terutama jika enam tahap sebelumnya masih menerima banyak kritik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sistem perpajakan pusat dan daerah di Indonesia diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam memajukan Indonesia.
Melalui penandatanganan PKS ini, Kabupaten Karawang menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan sistem perpajakan nasional, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (rls/fj)