Pemkab Karawang dan KPK Bersinergi Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB

Karawang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah penataan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Jawa Barat. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tambang MBLB Wilayah Jawa Barat yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Soehoed Warnaen, Bappeda Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK ini dihadiri oleh para kepala daerah se-Jawa Barat. Pemkab Karawang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, yang hadir bersama Inspektur Daerah serta sejumlah kepala dinas terkait.

Rakor tersebut membahas upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan MBLB yang dinilai rawan praktik korupsi serta berdampak signifikan terhadap kelestarian lingkungan. Sektor ini juga memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, sehingga diperlukan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa hasil rakor menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha.

“Penataan tambang harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama, menekankan perlunya perbaikan tata kelola di sektor pertambangan. Ia mengatakan, kehadiran KPK bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dan mempercepat langkah deteksi, pengawasan, serta penindakan terhadap potensi pelanggaran di sektor pertambangan.

“Banyak ditemukan kasus korupsi dalam pengelolaan tambang, sehingga perbaikan tata kelola menjadi keharusan,” tegasnya.

“Salah satu aktivitas penambangan MBLB yang tak termanfaatkan tentu berdampak buruk terhadap keseimbangan lingkungan dan dapat menimbulkan bencana alam. Maka, penataan tata ruang di Jawa Barat merupakan langkah strategis,” tambah Bahtiar.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan tambang guna mencegah penyimpangan serta kebocoran pendapatan daerah.

“Saya harap perangkat daerah dan pelaku usaha dapat bersikap proaktif dalam mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab Karawang juga turut berkonsultasi mengenai kewajiban pemenuhan pembayaran pajak jika ada perusahaan yang aktivitas di sektor MBLB tetapi belum merampungkan perizinan. Hasil konsultasi tersebut mendapat hasil jika perusahaan tetap berkewajiban membayarkan pajaknya kepada negara kendati proses perizinannya belum rampung lantaran sudah ada aktivitas perekonomian dalam aktivitas pertambangan MBLB-nya.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Resmi Dikukuhkan, Pilkades Cikampek Utara Siap Di Gelar

KARAWANG – Camat Kotabaru, Hj. Idah Hamidah SE menyatakan bahwa ...