Karawang -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melangsungkan Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Masa Reses I Tahun Sidang 2025-2026. Rapat Paripurna ini dilaksanakan pada hari Senin, 27 Oktober 2025, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., dan dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati Karawang H. Maslani, jajaran Forkopimda, serta anggota DPRD Kabupaten Karawang
Dalam sambutannya, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menegaskan bahwa masa reses memiliki arti yang sangat penting dalam dinamika pembangunan daerah. Reses bukanlah sekadar agenda rutin, melainkan wujud nyata dari pelaksanaan fungsi representasi dan penyerapan aspirasi rakyat oleh DPRD.
Bupati Aep menjelaskan bahwa reses merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif. Selama masa reses, Anggota Dewan turun langsung ke daerah pemilihannya untuk mendengarkan, menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Aspirasi inilah yang menjadi pondasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Sehingga kebijakan yang disusun Pemerintah benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Karawang, dari desa hingga kota,” ujar Bupati.
Aspirasi yang dihimpun mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, pelayanan publik, dan lingkungan hidup.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap agar hasil Reses I ini tidak hanya menjadi daftar usulan kegiatan, tetapi menjadi masukan strategis dalam penyusunan Program dan Kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Penganggaran APBD Tahun 2026.
“Dengan demikian, setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan memiliki dampak yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(red/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi