
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin
Karawang – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin atau yang akrab disapa HES mendesak keras agar adanya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karawang.
Penegasan ini muncul menyusul temuan mengejutkan makanan basi dan berbelatung di SDN Palumbonsari 3 serta kasus dugaan keracunan di SMPN 1 Telukjambe Barat pada 20 Oktober 2025.
HES menegaskan bahwa DPRD Karawang memandang serius persoalan ini karena menyangkut keselamatan dan kesehatan peserta didik, sekaligus nama baik Kabupaten Karawang sebagai pelaksana program prioritas nasional.
“Tanpa adanya sanksi, pelanggaran seperti ini akan terus berulang dan dikhawatirkan menjadi sebuah proses pembenaran. Program Makan Bergizi Gratis adalah program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas. Jangan main-main dengan program ini,” tegas Endang dengan nada tinggi, Selasa 28 Oktober 2025.
Menurut HES, pelanggaran ini tidak hanya sebatas masalah teknis dapur, tetapi menyangkut akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Hasil inspeksi mendadak Dinas Kesehatan menemukan bahwa dapur pelaksana program, yaitu Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG), belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya indikasi kuat penggunaan pihak ketiga (vendor) dalam distribusi makanan.
HES menyebut, kedua hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa pengadaan bahan, pengolahan, dan distribusi makanan MBG harus dilakukan secara mandiri oleh Yayasan dan SPPG, tanpa melibatkan vendor eksternal.
“Kalau benar ada keterlibatan pihak ketiga, itu pelanggaran dan harus ditindak. Ini bukan hanya soal teknis dapur, tapi soal akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Untuk membongkar tuntas akar masalah, Ketua DPRD Karawang menyatakan akan segera memanggil sejumlah pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta para pengelola SPPG dan Yayasan pelaksana MBG.
“Kami ingin kejelasan. Jangan sampai program sebesar ini dijalankan asal-asalan. Semua pihak harus memahami dan mengimplementasikan aturan SK 63 dan SE 4 dengan benar,” tambahnya.
HES juga merekomendasikan agar regulasi di tingkat pusat diperkuat, memberikan legitimasi penuh kepada Dinas Kesehatan dalam proses pengawasan dan sertifikasi dapur MBG di seluruh Indonesia.
Sebagai langkah konkret dan pencegahan dini, HES meminta Dinas Kesehatan untuk segera menyurati seluruh Kepala SPPG dan Yayasan pelaksana MBG agar membuat komitmen tertulis untuk menjalankan SK 63 dan SE 4 secara konsisten.
“Saya tidak mau sidak hanya formalitas. Semua pihak harus paham betul aturan dan tanggung jawabnya. Ini soal integritas pelaksana, bukan sekadar administrasi,” pungkasnya.(red/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi