 Karawang – Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang akibat persoalan kredit kendaraan bermotor memantik perhatian publik.
Karawang – Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang akibat persoalan kredit kendaraan bermotor memantik perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Anwar Hidayat, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Dr. Dede Anwar, menilai penegakan hukum seharusnya tidak mengabaikan sisi kemanusiaan.
Menurutnya, penerapan hukum memang perlu berlandaskan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun tindakan penahanan mesti menjadi langkah terakhir (ultima ratio) apabila semua syarat objektif dan subjektif terpenuhi.
“Dalam konteks ini, terdakwa adalah ibu menyusui dengan anak berusia di bawah satu tahun. Negara melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah menjamin hak anak atas ASI dan pengasuhan orang tua. Maka, aparat hukum harus melihat sisi kemanusiaan sebelum mengambil keputusan penahanan,” tegas Dr. Dede Anwar.
Ia menekankan pentingnya empati sosial dalam penegakan hukum. Aparat, kata Dede, semestinya dapat mempertimbangkan bentuk penahanan alternatif seperti penangguhan atau pengalihan jenis penahanan, agar proses hukum tidak menambah penderitaan bagi anak yang tidak bersalah.
Selain itu, Dr. Dede Anwar menyoroti bahwa perkara fidusia sering kali berada di wilayah abu-abu antara ranah perdata dan pidana, sehingga perlu kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap persoalan ekonomi rumah tangga.
“Sering kali kasus seperti ini muncul tanpa adanya niat jahat (mens rea), melainkan murni persoalan ekonomi. Maka penting bagi penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, Dr. Dede Anwar juga mendorong agar lembaga penegak hukum di Karawang berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan bagi anak dan keluarga terdakwa selama proses hukum berlangsung. Ia bahkan mengusulkan pembentukan mekanisme konsultasi dan mediasi hukum di tingkat daerah, agar masyarakat kecil yang menghadapi masalah kredit tidak langsung berhadapan dengan ancaman pidana.
“Penegakan hukum yang baik bukan hanya soal kepastian, tapi juga soal kemanusiaan dan keadilan sosial. Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengadil, tetapi juga pelindung rakyat kecil dan anak-anak yang terdampak oleh ketidaksempurnaan sistem,” pungkasnya.(rls/fj)
 Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi
				 
											 
											 
											