Aksi ‘Karawang Poek’ Delapan Tuntutan Rakyat untuk Haji Aep

Aksi ‘Karawang Poek’ di Kantor Bupati Karawang

Faktajabar.co.id – Aksi ‘Karawang Poek’ bentuk rasa kecewa massa demonstrans pada Pemkab Karawang yang dipimpin oleh Aep Syaepuloh, sebagai Bupati Karawang.  Aksi yang melibatkan buruh, mahasiswa dan petani bersatu kepung Kantor Haji Aep, pada Rabu 12 Nopember 2025 di Jalan Ahmad Yani, Karawang, Jawa Barat.

Pantauan wartawan, massa aksi berdatangan sekitar pukul 13.00 WIB dengan membawa panji-panji, spanduk untuk menyampaikan tuntutan mereka. Pengunjukrasa dan berkumpul di gerbang utama kantor bupati. Pengunjukrasa menyoroti berbagai permasalahan di Karawang. Yaitu, ekonom, ketenagakerjaan, kebijakan publik yang dinilai ketidak berpihakan kepada rakyat kecil hingga mereka turun aksi.

Perlu kita ketahui, 8 tuntutan massa aksi yang disampaikan saat berunjukrasa kepada Haji Aep. Yaitu sebagai berikut.

  1.  Menghapus sistem pemagangan dan mencabut Perbup No. 19 Tahun 2025 serta merancang Perbup Anti Pemagangan Eksploitatif.
    2.    Menetapkan kenaikan upah tahun 2026 sebesar 10 persen.
    3.    Melaksanakan reforma agraria sejati dan membangun industrialisasi berbasis desa.
    4.    Mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
    5.    Menghapus sistem outsourcing dan kontrak kerja.
    6.    Menciptakan lapangan kerja formal untuk menekan angka pengangguran.
    7.    Menolak segala bentuk PHK dengan alasan apa pun.
    8.    Membatalkan rencana kenaikan tunjangan DPRD Kabupaten Karawang.

Meski pengawalan ketat dari kepolisian, massa aksi bersemangat menyampaikan tuntutan mereka agar menjadi perhatian pemerintah.

“Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kebijakan daerah yang dianggap tidak berpihak pada kelas pekerja. Perbup pemagangan itu merugikan buruh muda dan membuka ruang eksploitasi. Kami ingin pemerintah mendengar suara rakyat, bukan hanya pengusaha,” kata salah seorang orator, dikutif di inewskarawang.

Gerakan “Karawang Poek” akan terus berlanjut bila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Setelah orasi bergantian dan tim negosiasi, akhirnya perwakilan pengunjukrasa dapat berjumpa dengan pemerintah untuk menyampaikan tuntutan di ruang rapat Pemkab Karawang.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pengantar Ilmu Hukum, Perbedaan Hukum Materiil dan Hukum Formil

Selain pengantar hukum Indonesia, mahasiswa juga harus membaca Pengantar Ilmu ...