Polsek Rengasdengklok Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Karawang – Jajaran Polres Karawang melalui Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dua pelaku berinisial A (24) dan S (30) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB di Dusun Puloharapan RT 006/002 Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Korban bernama Rohmansyah (50), seorang buruh harian lepas, terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di dalam rumah telah hilang. Selain itu, pintu samping rumah, jendela, dan gerbang ditemukan dalam kondisi terbuka. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu kepada aparat desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok yang dipimpin Panit Reskrim, IPDA Toni Ardiansyah, SH., segera melakukan pengecekan ke lokasi. Tidak lama berselang, warga memberikan informasi bahwa sepeda motor korban terlihat dibawa oleh tiga orang terduga pelaku.

“Berkat respons cepat anggota di lapangan serta bantuan masyarakat, satu orang pelaku berinisial A berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy,” jelas Kasi Humas.

Setelah melakukan pengembangan, sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Rengasdengklok kembali mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku lainnya, yaitu S, tengah berada di rumahnya di Dusun Puloharapan. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kedua tanpa perlawanan. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2019 serta satu buah obeng plat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 juta.

Kasi Humas menambahkan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Rengasdengklok untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Unit Reskrim juga terus mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi serta melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah terkunci dengan baik serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat tindakan mencurigakan,” pungkasnya. (rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tampung Aspirasi, DPRD Karawang akan Bahas Regulasi Baru dan Evaluasi Perbup Pemagangan

KARAWANG – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menanggapi ...