Karawang – Seorang siswi kelas 6 SD negeri di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, berinisial NER, diduga menjadi korban perundungan (bullying) oleh teman sekelasnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang di bagian tangan kanan dan kini menjalani pemulihan setelah menjalani operasi di rumah sakit.
Ibu korban, Rizka Puspitasari (36), menuturkan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi di dalam kelas pada 6 November 2025. Berdasarkan pengakuan anaknya, kejadian bermula saat terduga pelaku meminjam kipas mini milik korban, namun ditolak.
Merasa kesal, pelaku kemudian menjambak kerudung korban hingga tiga kali dan melontarkan kata-kata kasar yang menghina orang tua korban.
“Ibu mana yang tidak hancur melihat anaknya diperlakukan seperti itu. Secara fisik terluka, secara psikis juga sangat terpukul,” ujar Rizka, Rabu, 26 November 2025.
Tak berhenti di sekolah, aksi perundungan juga berlanjut di perjalanan pulang. Terduga pelaku menabrakkan sepeda listrik ke arah perut korban, melempar batu hingga mengenai paha korban, serta meludahi wajahnya. Saat korban membalas dengan meludah, pelaku justru semakin marah dan mengejar korban untuk memukul.
Korban berupaya menghindar, namun terjatuh dengan keras hingga mengakibatkan patah tulang pada tangan kanan.
“Iya, tulang tangan kanan patah. Sudah dilakukan operasi di rumah sakit, sekarang lagi pemulihan di rumah,” kata Rizka.
Rizka menambahkan, anaknya kini mengalami trauma berat dan menolak kembali ke sekolah karena merasa malu dan takut.
“Anak saya baru 12 tahun, sebentar lagi memasuki masa remaja. Kalau perilaku seperti ini tidak diberi efek jera, saya khawatir ke depan akan membentuk pribadi yang salah dan membahayakan orang lain,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Wawan Setiawan, membenarkan peristiwa perundungan tersebut.
“Iya betul, itu perundungan. Sekarang sudah dioperasi juga,” katanya.
Ia mengaku prihatin dan menegaskan pihaknya akan memperkuat Satgas Anti-Bullying yang telah dibentuk di sekolah-sekolah.
“Kami menguatkan kembali peran satgas bullying karena pembentukannya juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Junaedi, menilai pengawasan di lingkungan sekolah harus diperketat. Menurutnya, program pencegahan perundungan sebenarnya sudah lama dijalankan oleh Kementerian Pendidikan.
“Sekolah harus betul-betul mengawasi kondisi siswa. Tentu kejadian ini harus diinvestigasi agar diketahui kronologinya secara jelas,” ujar Asep.
Ia menyarankan agar meminta keterangan dari Dinas Pendidikan dan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Karawang, karena kasus yang melibatkan anak menjadi tanggung jawab kedua instansi tersebut.
Asep juga menyoroti penggunaan sepeda listrik oleh anak sekolah. “Sepeda listrik kecepatannya cukup tinggi meskipun bukan kendaraan bermotor. Harusnya ada penertiban, dan regulasinya perlu diperjelas oleh dinas,” katanya.
Terkait laporan ke kepolisian, Asep berharap permasalahan bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi di tingkat sekolah, melibatkan orang tua kedua belah pihak.(red/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi