Bupati Aep Pecat Delapan ASN-P3K, Nih Nama-namanya 

ASN sedang melangsungkan upacara hari Korpri di Plaza Pemkab Karawang.

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali mengambil tindakan tegas terhadap para aparatur yang melanggar disiplin kerja. Pelanggaran yang ditindak mencakup ketidakhadiran tanpa keterangan hingga keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, menyampaikan sepanjang tahun lalu, enam PNS telah diberhentikan karena pelanggaran berat. Tahun ini, dua PNS kembali diberhentikan. Terbaru, ada sembilan pegawai lagi yang terdiri dari PNS dan PPPK tengah dalam proses pemberkasan untuk penjatuhan sanksi pemecatan.

“Penegakan disiplin ini dilakukan untuk memastikan kualitas kerja aparatur tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan optimal,” terang Jajang, Senin (1/12/2025).

Jajang menyampaikan, secara keseluruhan, terdapat 17 pegawai yang diproses terkait pelanggaran disiplin. Dua pegawai di antaranya telah resmi dijatuhi sanksi karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, dengan surat keputusan sanksi yang sudah diterbitkan.

“Dari total 17 pegawai tersebut, beberapa berasal dari unsur guru, pegawai kecamatan, serta perangkat lainnya. Sembilan pegawai masih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tiga PPPK. Satu dari tiga PPPK tersebut telah menerima surat keputusan sanksi,” terang Jajang.

Jumlah pelanggaran disiplin tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya berjumlah enam kasus. Pemerintah menilai penindakan tegas perlu dilakukan untuk memperkuat etos kerja dan memastikan ASN benar-benar fokus menjalankan tugas.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa Bupati Aep secara khusus telah menginstruksikan seluruh ASN agar bekerja secara profesional, disiplin, dan optimal dalam mengejar target pembangunan.

“Pak bupati ingin percepatan pembangunan berjalan dan pelayanan publik terus meningkat, yang kerjanya leha-leha atau tidak disiplin tentu akan dikenai punishment. Contohnya kasus-kasus yang sedang berjalan ini,” kata Asep Aang, Senin (1/12).

Ia menegaskan bahwa seluruh PNS maupun PPPK diwajibkan mematuhi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta kode etik ASN. Pelanggaran terhadap aturan tersebut, tegasnya, tidak akan ditoleransi. (red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Galaxy S25 FE Editing Foto Layaknya Profesional dengan Gemini AI

Faktajabar.co.id – Galaxy S25 FE digadang mampu menjadi solusi bagi ...