KARAWANG– Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menyatakan kekesalan terkait masih banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), bahkan sebagian di antaranya telah meninggalkan proyek dan warganya tanpa kepastian.
Kekesalannya ini disampaikan Endang dalam agenda Sosialisasi Serah Terima PSU di Gedung Singaperbangsa, Rabu (3/12/2025), setelah menerima laporan langsung dari warga perumahan yang menuntut penyelesaian PSU yang sudah mangkrak bertahun-tahun.
Berdasarkan data Dinas PRKP yang dibacakan Wakil Bupati Karawang H. Maslani, terdapat 473 perumahan di Karawang. 275 perumahan sudah menyerahkan PSU, 181 perumahan masih dalam proses, 65 perumahan terlantar atau ditinggalkan pengembang, 34 perumahan tuntas serah terima pada 2025
PSU yang telah diserahkan meliputi 22 TPU, 1 BCP, serta 11 fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Ketua DPRD Endang Sodikin secara tegas meminta Pemkab Karawang untuk mem-blacklist pengembang yang meninggalkan perumahan, dan mewajibkan seluruh pihak menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang PSU.
“Saya minta tegas, pengembang yang meninggalkan perumahan harus di-blacklist. Saya tahu betul mana perumahan yang masih punya PR sejak saya di Komisi 3 hingga sekarang,” tegas Endang.
Endang juga membuka fakta bahwa dirinya menerima surat dari warga terkait rencana aksi demonstrasi karena bertahun-tahun PSU tak kunjung diserahkan.
“Di dapil saya ada enam sampai delapan perumahan yang sudah lebih dari enam tahun tidak diserah-terimakan. Mereka akan datang ke DPRD dengan massa 100 orang,” ujarnya.
Endang memastikan DPRD akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menegakkan aturan dan mendorong pelaksanaan Perda.
“Kami akan libatkan kejaksaan. Law enforcement harus jalan. Ini bukan hanya administratif, tapi penegakan kepastian hukum,” tegasnya.
Endang juga meminta Satpol PP membentuk tim khusus untuk mengawasi dan menindak pelanggaran PSU.
“Persoalan PSU juga menjadi salah satu indikator MCP KPK yang harus dipenuhi Karawang,”ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Endang menyoroti dugaan praktik perubahan site plan oleh oknum pengembang yang berdampak langsung kepada warga.
“Banyak site plan berubah-ubah. Fasus fasum dipindah, jalan menyempit, drainase diubah. Ini yang harus kita awasi bersama,” ungkapnya.
Endang meminta Dinas PUPR dan DPRKP bergerak bersama agar perubahan ilegal tidak kembali terjadi. bahkan ia meminta semua PSU Harus Tuntas ditahun 2027.
“Saya tidak mau tahu. Tahun 2027 PSU harus selesai semua. Fokus ke 65 perumahan yang pengembangnya kabur. Track perusahaan, cari PT-nya, asalnya, dan blacklist!”
Endang mengungkapkan bahwa DPRD akan mendorong revisi Perda Nomor 1 Tahun 2022. Salah satu poin penting adalah kewajiban pengembang menyediakan lahan untuk sekolah dasar jika membangun di wilayah yang sudah padat.
“PPDB online selalu penuh karena sekolah tidak cukup. Maka ke depan perumahan baru harus menyiapkan SD,” tegasnya.
Endang meminta seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pengembang, asosiasi, hingga aparat penegak hukum bekerja kompak.
“Yang kita butuhkan adalah kolaborasi. Kami di DPRD menyiapkan kepastian hukumnya agar semua adil. Ayo koordinasi, jangan ada lagi masyarakat yang terbengkalai, bagi pengembang perumahan bila ada kendala tinggal ngomong datang ke DPRD” ucapnya.(red/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi