PENGUMUMAN STUDI AMDAL
PEMBANGUNAN KOMPLEK PERUMAHAN DAN NIAGA DISTRICT EAST OLEH PT PERKASA INTERNUSA MANDIRI DI DESA KONDANGJAYA DAN MARGASARI, PT PERKASA INTERNUSA MANDIRI KECAMATAN KARAWANG TIMUR, KABUPATEN KARAWANG.
Sehubungan dengan adanya rencana Pembangunan Komplek Perumahan dan Niaga District East di Desa Kondangjaya dan Margasari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, maka PT Perkasa Internusa Mandiri selaku pemrakarsa kegiatan bermaksud melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Berikut informasi rencana usaha/kegiatan: Skala Besaran : Luas kebutuhan lahan ± 263.611 m². Rincian: Luas lahan rumah hunian ± 86.993 m² (± 1.100 unit).
Luas bangunan pendukung ± 41.865 m² (Ruko, Musholla dan Area Komersil) Luas RTH dan prasarana publik lainnya ± 134.753 m².
Lokasi Kegiatan : Jalan Lingkar AP. 02 Tanjung Pura, Desa Kondangjaya dan Margasari, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, Provinsi Jawa Barat, 41313.
Berikut dampak lingkungan yang berpotensi timbul dari rencana usaha/kegiatan:
Dampak Positif : Peningkatan Kesempatan Kerja, Peningkatan Peluang Berusaha, Peningkatan Pendapatan Masyarakat.
Dampak Negatif : Keresahan Masyarakat, Gangguan Lalu Lintas, Penurunan Kualitas Udara, Peningkatan Intensitas Kebisingan, dan Peningkatan Air Larian.
Dampak-dampak tersebut akan dikelola guna meningkatkan dampak positif serta menurunkan atau menghilangkan dampak negatif. Konsep pengendalian dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup akan dilakukan melalui pendekatan teknologi, sosial-ekonomi-budaya, dan kelembagaan.
Selanjutnya, dalam rangka menerapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, masyarakat diharapkan dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) terhadap rencana kegiatan ini. SPT dapat disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan melalui alamat berikut:
1. PT Perkasa Internusa Mandiri (Pemrakarsa)
Alamat :Jalan Jalur Sutera Barat Kavling Nomor 9, Kelurahan Panunggangan Timur, Kec. Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, 15143 Telp/Fax (021) 80821511
Surel : perkasainternusam@gmail.com
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang
Alamat : Jalan By Pass Tanjungpura No.1, Tanjungmekar, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, 41316 Telp/Fax : 081246735918.
Surel : admin@dlhkabkarawang.org
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi