
Sat Reserse Narkoba Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 8000 Butir Obat Keras Disita.
Karawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan di wilayah hukum Res Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 02.00 WIB, tim Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Obat Keras Tertentu di Perumahan Orchidea, Jalan Lingkar Tanjungpura, Karawang Barat.
Pelaku berinisial R alias Boe (29 tahun) berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 5 box Hexymer (5000 butir)
-
300 lembar silver hijau (3000 butir)
-
Total 8000 butir Obat Keras Tertentu
-
Uang penjualan Rp 42.000
-
1 unit handphone Oppo
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” kata Kasi Humas Ipda Cep Wildan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU No 6/2023 atau Pasal 435/436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Masyarakat diimbau tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar resmi dan segera melaporkan aktivitas peredaran obat ilegal.(red/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi